SERPONG – Zulfahmi, terdakwa kasus narkoba, berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Minggu (10/4) dini hari. Zulfahmi ditangkap di Jalan Raya Cemplang, Kelurahan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 03.00.
Pria kelahiran Banda Aceh, 13 Juni 1986 ini usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Kota Tangerang, Selasa (5/4/2016). Zulfahmi yang berdomisili di Villa Pamulang, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel tersebut terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika.
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan membenarkan pihaknya menangkap pelaku Zulfahmi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tigaraksa. “Kami hanya back up petugas Kejaksaan Negeri Tigaraksa,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (10/4).
KKasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung mengatakan Zulfahmi sudah diserahkan ke tim Kejari Tigaraksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat penangkapan, terpidana dibekuk tanpa perlawanan. “Alhamdulillah, setelah tiga hari melakukan pencarian, akhirnya terpidana tertangkap,” ucapnya.
Saat ini Zulfahmi sudah ada di Kejari Tigaraksa.
Zulfahmi kabur dengan cara mengelabui petugas. Terdakwa berhasil kabur melalui salah satu ruangan yang berada tidak jauh dari lokasi parkirnya bus yang membawa narapidana. Petugas keamanan Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Irfan menuturkan, peristiwa terjadi sekira pukul 18.30 WIB saat hari sudah mulai gelap. Seluruh narapidana yang sebelumnya berada di sel sementara dipindahkan ke bus. Namun menurut kesaksian narapidana lainnya, setelah seluruh narapidana masuk ke bus, Zul Fami masih terlihat asyik merokok di luar bus. (ASP/Radar Banten)








