SERANG – Selama bulan Ramadan tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) memperoleh pengurangan jam kerja selama 30 jam. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 03 tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada bulan Ramadan.
“Kita sebelumnya menerima edaran melalui website Kemenpan-RB berkaitan dengan pengurangan jam kerja PNS selama bulan Ramadan. Namun setelah kami melakukan koordinasi dengan pihak Kemenpan-RB membenarkan edaran tersebut,” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang Farach Richi, Rabu (25/5).
Farach menjelaskan, bahwa sesuai surat edaran tersebut, selama bulan Ramadan ASN diberikan pengurangan jam kerja, yang tadinya 1 bulan selama 150 jam menjadi 120 jam. Ia menjelaskan, bahwa intinya bukan karena bulan Ramadan, tetapi lebih menginginkan kinerja pegawai efektif.
“Biasa dalam 1 minggu ASN selama 37,5 jam, dan pada bulan Ramadan menjadi 30 jam. Pemotongan jam kerja tersebut karena selama bulan Ramadan tidak ada jam makan siang. Pekan ini suratnya sudah mulai kita sebarkan ke masing-masing SKPD,” kata Farach.
Sementara itu, Ketua BKD Kota Serang Yoyo Wicahyono mengatakan, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut, dalam SE tersebut mengenai jam kerja bulan Ramadan diatur oleh pimpinan intansi dan pemda masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
“Misalnya petugas lapangan seperti Satpol PP, petugas kebersihan, dan Damkar, perlu ada pengaturan khusus atau menyesuaikan. Penganturannya diserahkan kepada pimpinan intansinya masing-masing,” katanya. (Fauzan Dardiri)









