Pembajakan film di Indonesia memang bukan cerita baru. Apalagi film tersebut sedang ramainya dibicarakan banyak orang yakni, Film Rudy Habibie.
Tentu pembajakan film ini sangat meresahkan MD Pictures sebagai pembuat film. Ditambah lagi bagian film yang direkam merupakan adegan yang selama ini membuat penonton penasaran.
“Perekaman adegan spoiler itu tindakan kriminal,” kata Produser Film Rudy Habibie, Manoj Punjabi, saat Konferensi Pers di MD Place Tower I, Senin (4/7), sebagaimana dilansir JawaPos.com.
Karenanya, Manoj berharap agar dari pihak bioskop ikut turut membantu mengawasi setiap penonton yang merekam jalannya pemutaran film. Sebab, telah didapati penonton merekam film yang ia garap tersebut, bahkan mempostingnya di media sosial.
“Saya harap pihak bioskop bisa lebih ketat (mengawasi) dan menghargai bahwa film ini mahal sekali dan tidak mudah membuatnya. Artinya usaha kita jangan disia-siakan,” ujarnya.
Selain itu, Sutradara Film Rudy Habibie, Hanung Bramantyo mengatakan, pembajakan film pada umumnya dilakukan oleh masyarakat yang belum mengerti bahwa tindakan tersebut sebenarnya merupakan pembanjakan.
Oleh sebab itu, ia mengharapkan melalui konferensi pers ini, publik bisa mengetahui bahwa merekam film itu merupakan sebuah pembajakan dan masuk kategori melawan hukum.
“Mereka (yang membajak) melakukan itu tanpa ada pemahaman bahwa itu sebenarnya dilarang oleh hukum,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya tidak akan menuntut mereka yang telah membajak film garapannya itu. Walaupun ia mengaku bisa saja melacak si pelaku pembajakan.
“Tapi kalau masih berlanjut maka tindakannya akan lebih dari ini, dan akan kita tindaki hingga ke ranah hukum,” tandas dia.
Seperti diketahui, baru-baru ini, Hanung mengaku bahwa ia mendapat mention di twitter dan melihat film yang ia sutradarai ternyata telah direkam dan diposting di media sosial.
Lantas untuk merespon postingan itu, ia langsung menggelar konferensi pers bersama pihak produser, pemain film, bahkan narasumber film yakni, BJ Habibie.
Mereka menganggap, tindakan tersebut merupakan sebuah pembajakan. Dan harus mengedukasi masyarakat bahwa perbuatan tersebut bisa dijerat secara hukum. (uya/JPG)