• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Peringatan Keras! ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Rabu, 6 Juli 2016 10:02
in Berita Utama, Pemerintahan
0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re‎formasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re‎formasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau seluruh aparatur negara dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016. Surat edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur se-Indonesia, dan para Bupati maupun Wali Kota se-Indonesia.

“Dengan ini kami mengimbau kepada para pempinan instansi pemerintah agar tidak menerima ataupun meminta THR/Hadiah secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudyy Chrisnandi, Rabu (29/6) pekan lalu.

Selain imbauan tidak meminta THR pada masyarakat, Menteri PAN-RB juga berharap para pimpinan instansi pemerinah agar dapat memberikan pembinaan pada para PNS dan juga Anggota TNI/Polri di lingkungan masing masing.

Menurutnya, pertimbangan imbauan untuk tidak menerima THR karena pada prinsipnya setiap PNS dan Anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang – undangan yang melarang PNS dan Anggota TNI/Polri menerima gratifikasi.

Terlebih, lanjut Yuddy, pemerintahan di bawah Presiden Jokowi – JK, sangat menaruh perhatian terhadap kesejahteraan pegawai. Untuk pertama kalinya dalam sejarah,  pemerintah memberikan THR kepada seluruh PNS, TNI dan Polri.

Karena itu, Menteri berpesan kepada para pimpinan instansi pemerintah agar dapat menindak tegas serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, jika terdapat PNS maupun Anggota TNI/Polri yang menerima ataupun meminta THR. “Baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat,” katanya seperti dilansir dalam siaran pers Humas KemenPAN-RB). (fri/jpnn)

Tags: ASNTHR
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Indonesia Peringkat Dua dalam Tujuan Wisata Traveler Muslim Ramadan

Next Post

Rano Gelar Open House di Pendopo Lama Gubernur

Next Post
Rano Gelar Open House di Pendopo Lama Gubernur

Rano Gelar Open House di Pendopo Lama Gubernur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

tps liar di lebak

DLH Lebak Angkut 15 Ton Sampah di Ruas Jalan Rangkas-Cikande

by Nurabidin
Minggu, 6 September 2026 21:00
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak kewalahan mengangkut tumpukan sampah yang dibuang masyarakat di jalan raya Rangkasbitung-Cikande....

Pandeglang

Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Disdikpora Pandeglang Terbitkan SE Tentang Pembelajaran Jarak Jauh

by Purnama Irawan
Minggu, 6 September 2026 20:48
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/3-DISDIKPORA/2026...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.