SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten mengeluarkan imbauan terkait Idul Fitri 1438 H.
Imbauan tertanggal Serang, 19 Juni 2017 ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten A Bazari Syam dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten Suparman Usman.
Berikut ini imbauannya:
1. Penyelenggara Salat Idul Fitri berkoordinasi dan bekerjasama dengan aparatur setempat demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1438 H. di tempat masing-masing.
2. Seluruh umat Islam hendaknya saling menjaga, saling menghormati dan saling menghargai antarsesama umat Islam apabila terjadi perbedaan penetapan tanggal 1 Syawal 1438 H.
3. Umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah pada Hari Minggu kiranya dapat menjaga toleransi, tenggangrasa dan melakukan penyesuaian jadwal peribadatan dengan waktu pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1438 H. demi terbinanya kehidupan beragama yang rukun dan damai.
4. Semua umat beragama senantiasa mengadakan silaturrahim untuk mempererat persatuan, persaudaraan dan kerukunan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip ajaran dan keyakinan masing-masing.
5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pihak yang berwenang hendaknya membantu kelancaran pelaksanaan hari raya umat beragama, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional dan pemenuhan hak beragama bagi warga negara. (Aas Arbi)









