TANGERANG – Penyanyi rapper Iwa Kusuma alias Iwa K terancam kurungan penjara 12 tahun akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam sidang perdananya di PN Tangerang yang dipimpin hakim Sun Basana Hutagalung, Rabu (6/9), jaksa penuntut umum (JPU) menjeratnya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelantun lagu ‘Bebas’ tersebut hanya menundukkan kepala saat berada di ruang persidangan. Mengenakan pakaian putih dan bercelana jins kasual, raut wajahnya terlihat tegang tanpa tersenyum. Istri Iwa K, Wikan Resminingtyas, terlihat hadir.
Ia duduk bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Naomi, Bayu, dan Yoris (penyuplai). Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung menanyakan kesehatan Iwa K. Pria 46 tahun tersebut menjawab sehat, yang kemudian persidangan dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan JPU.
Diketahui, Iwa K tertangkap tangan membawa ganja yang disimpan di kantong celana bagian depan saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan pihak berwajib di Terminal 1 A Bandara Soekarno-Hatta pada 29 April 2017 sekira pukul 04.00 WIB.
Iwa K tak membantah dakwaan yang dibacakan dalam persidangan tersebut. Persidangan dilanjutkan pada Rabu (13/9) mendatang. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dari Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.
Usai persidangan, kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Sewu menyatakan sidang perdana dari kliennya mendengarkan penjelasan saksi dari pihak Polda Metro Jaya. ”Minggu depan dengan saksi dari petugas Avsec,” ucapnya.
Pihaknya akan mengupayakan agar Iwa K tetap mendapatkan rehabilitasi. Sebab, kliennya bukan masuk kategori pengedar melainkan kepentingan pribadi. ”Di persidangan kita lihat tidak ada fakta transaksi sehingga bisa kita simpulkan ini untuk penggunaan sendiri. Bukan dijual. Ini ketergantungan saja,” tandasnya. (WAHYU/RBG)










