Home Featured

Iwa K Terancam 12 Tahun Penjara

Aas Arbi by Aas Arbi
Kamis, 7 September 2017 15:20
in Featured, Hukum
0
Iwa K Terancam 12 Tahun Penjara

Iwa K saat menjalani sidang.

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG – Penyanyi rapper Iwa Kusuma alias Iwa K terancam kurungan penjara 12 tahun akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam sidang perdananya di PN Tangerang yang dipimpin hakim Sun Basana Hutagalung, Rabu (6/9), jaksa penuntut umum (JPU) menjeratnya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelantun lagu ‘Bebas’ tersebut hanya menundukkan kepala saat berada di ruang persidangan. Mengenakan pakaian putih dan bercelana jins kasual, raut wajahnya terlihat tegang tanpa tersenyum. Istri Iwa K, Wikan Resminingtyas, terlihat hadir.

Ia duduk bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Naomi, Bayu, dan Yoris (penyuplai). Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung menanyakan kesehatan Iwa K.  Pria 46 tahun tersebut menjawab sehat, yang kemudian persidangan dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan JPU.

Diketahui, Iwa K tertangkap tangan membawa ganja yang disimpan di kantong celana bagian depan saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan pihak berwajib di Terminal 1 A Bandara Soekarno-Hatta pada 29 April 2017 sekira pukul 04.00 WIB.

Iwa K tak membantah dakwaan yang dibacakan dalam persidangan tersebut. Persidangan dilanjutkan pada Rabu (13/9) mendatang. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dari Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.

Usai persidangan, kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Sewu menyatakan sidang perdana dari kliennya mendengarkan penjelasan saksi dari pihak Polda Metro Jaya. ”Minggu depan dengan saksi dari petugas Avsec,” ucapnya.

Pihaknya akan mengupayakan agar Iwa K tetap mendapatkan rehabilitasi. Sebab, kliennya bukan masuk kategori pengedar melainkan kepentingan pribadi. ”Di persidangan kita lihat tidak ada fakta transaksi sehingga bisa kita simpulkan ini untuk penggunaan sendiri. Bukan dijual. Ini ketergantungan saja,” tandasnya. (WAHYU/RBG)

Tags: artis narkobaIwa KNarkoba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kodim 0602/Serang Gelar Screening Katarak Mata

Next Post

Pencalonan Makin Mulus, Arief Sudah Kantongi Dukungan 20 Kursi 

Next Post
Pilkada Kota Tangerang, Arief R Wismansyah Berpeluang Borong Partai

Pencalonan Makin Mulus, Arief Sudah Kantongi Dukungan 20 Kursi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemanfaatan Limbah Terpadu PLN IP UBP Suralaya Raih Penghargaan

Pemanfaatan Limbah Terpadu PLN IP UBP Suralaya Raih Penghargaan

by Adam Fadillah
Selasa, 11 Agustus 2026 12:50
0

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Komitmen PLN Indonesia Power UBP Suralaya dalam mengintegrasikan prinsip keberlanjutan pada operasionalnya kembali membuah hasil. Perusahaan berhasil memboyong...

HUT ke-19, Pemkot Serang Buka Ruang Kritik dan Gagasan Anak Muda

HUT ke-19, Pemkot Serang Buka Ruang Kritik dan Gagasan Anak Muda

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 11 Agustus 2026 11:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang membuka ruang dialog bagi mahasiswa dan generasi muda untuk menyampaikan kritik, gagasan, serta harapan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.