SERANG – Wawan (30) warga Kadu Pandak, Kelurahan Cikampak, Kecamatan Curug, Kota Serang nekad merampas motor ojek yang ditumpanginya.
Kejadian pada Kamis (27/9) lalu tersebut bermula saat pelaku meminta antar kepada tukang ojek pangkalan di Tugu Patung Debus, Kemang, Kota Serang yang diketahui bernama Suwarno ke Komplek Perumahan Citra Gading pada pukul 24.00.
Setiba di perumahan yang dituju, pelaku berubah pikiran dan meminta diantarkan ke Kampung Kadu Pandak. Setelah menerima kesepakatan tambahan ongkos, korban menuruti keinginan penumpangnya. Di lokasi yang sepi di Lingkungan Kadu Pandak, tiba-tiba kepala korban dihujani pukulan menggunakan senjata api dan besi dongkar.
Karena tak mampu menguasai kendali motor bernopol A 6393 CM, Suwarno pun menghentikan laju kendaraannya. Dalam keadaan menahan sakit, korban ditodong senjata dan diancam akan ditembak jika tidak menyerahkan motornya.
Merasa terpojok, Suwarno pun menyerahkan motornya kepada pelaku. Setelah itu, korban melaporkan kasus perampasan motor itu ke Mapolres Serang Kota.
“Dari laporan tersebut tim reskrim segera menindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku perampasan berhasil diketahui dan ditangkap di rumahnya,” ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, Minggu (22/10).
Setelah buron hampir sebulan, pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Reskrim Pidana Umum Polres Serang Kota di rumahnya, Sabtu (21/10/2017) malam.
“Dari tangan tersangka kita amankan motor milik korban, sebilah golok, besi dongkrak dan kunci T. Untuk senjata api masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Menurutnya, barang bukti motor berhasil berhasil ditemukan namun plat nomor sudah diganti menjadi A 2196 OA. Terkait dengan senjata api yang digunakan untuk menodong, Kapolres menjelaskan masih dilakukan pengembangan. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










