SERANG – Masyarakat harus menunggu lama layanan kesehatan gratis yang menjadi janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Sepuluh bulan kepemimpinan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, program andalan itu masih terkendala teknis.
Partai koalisi pendukung Wahidin-Andika berbeda pendapat menyikapi nasib program itu. Partai Demokrat sejalan dengan Gubernur Wahidin Halim untuk mencari jalan lain selain membayar klaim masyarakat miskin agar tercover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sedangkan, Partai Golkar mendorong agar mengintegrasikan program kesehatan gratis dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua DPD Partai Demokrat Banten Iti Octavia Jayabaya mendukung sepenuhnya program pengobatan gratis dengan menggunakan KTP bagi masyarakat Banten. “Segala hal yang dibutuhkan untuk terealisasinya program tersebut kami akan dukung secara all out,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor DPD Demokrat Banten, Jalan Raya Petir, Cipocokjaya, Kota Serang, Jumat (9/3).
Perempuan yang pernah menjabat anggota DPR RI itu menugaskan Fraksi Demokrat di DPRD Banten untuk mengawal program kesehatan gratis agar terealisasi. “Pak Gubernur terus berjuang dan dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar program kesehatan gratis bisa diwujudkan. Kalau dibutuhkan, kami siap mendampingi Beliau (Gubernur-red) mengawal program ini,” sambung Iti.
Iti mengungkapkan, langkah konkret yang dilakukan saat ini adalah menggiring isu tersebut ke DPR RI. Kata Iti, sudah berkomunikasi dengan Gubernur yang merupakan kader Demokrat. “Semalam (kemarin-red) sudah melakukan komunikasi dengan Pak Gubernur dan Beliau akan melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR RI,” kata Iti.
Menurutnya, audiensi dengan DPR perlu dilakukan karena ada beberapa hal yang harus disinkronkan. “Ada hal-hal yang didiskusikan dengan Kemenkes dan Komisi IX. Ini yang menjadi kendala Pak Gubernur merealisasikan program yang sudah dilaksanakan Beliau ketika menjadi Walikota Tangerang,” katanya.
Iti mencontohkan, beberapa hal teknis program kesehatan yang tak bisa dicover JKN-KIS namun bisa dicover program kesehatan Pemprov Banten. Salah satunya, adalah kelahiran bayi kembar yang harus didaftarkan satu bulan sebelum kelahiran. Karena tak terprediksi, salah satu dari bayi kembar itu tak bisa dicover. “Makanya kenapa pemerintah daerah perlu mengcover itu agar tidak menemui hambatan ketika masyarakat ingin mendapatkan pengobatan,” katanya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan menegaskan, integrasi kesehatan gratis dengan JKN merupakan keharusan. Dengan begitu, janji Gubernur dan Wakil Gubernur tetap bisa dilaksanakan. “Itu langkah yang baik. Sambil mengadvokasi hal tersebut alangkah baiknya kita fokus dengan integrasi JKN,” kata Fitron saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
Kata dia, tidak ada yang tidak mendukung Pemprov merealisasikan janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur seperti kesehatan gratis. Namun, program keseharan gratis terkendala dengan aturan bila tidak diintegrasikan dengan JKN dalam hal ini BPJS sebagai penyelenggara. “Sejak awal saya sependapat. Akan tetapi program tersebut terkendala dengan aturan,” katanya.
Mengenai dukungan Partai Demokrat terhadap Gubernur, Fitron mengungkapkan, seharusnya Partai Demokrat mendorong Gubernur untuk mengintegrasikan kesehatan gratis karena UU JKN lahir saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden. “JKN ini kan undang-undang yang dibuat zaman Pak SBY tentu Demokrat sepatutnya mendukung,” katanya.
Pria yang akrab disapa FNI ini mengatakan, Pemprov bisa berdiskusi dengan BPJS bagaimana agar pelayanannya menjadi lebih simpel. Kata dia, sudah membahas program kesehatan gratis yang dicanangkan Pemprov bersama BPJS. “BPJS sudah pernah kita undang di Komisi V, apakah bisa JKN diintegrasikan dengan KTP, artinya cukup KTP. BPJS bilang bisa, lalu masalahnya di mana?,” kata Ketua Komisi V ini.
Sebelumnya, Gubernur Wahidin Halim menegaskan, akan terus memperjuangkan program kesehatan gratis bagi warga Banten. Ia bersikukuh secara teknis programnya akan berhasil dan memiliki payung hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang. “Gubernur itu paham terhadap undang-undang, Gubernur tahu caranya. Doakan saja, nanti juga selesai bukan diajarin, Gubernur tahu, enggak akan melawan undang-undang,” katanya. (Fauzan D/RBG)