SERANG – Pengusutan kasus penyerangan PT Mitra Karya Texindo (MKT) oleh sekelompok orang tidak dikenal mulai membuahkan hasil. Tiga orang warga Desa Songgomjaya yang diduga terlibat penyerangan ditangkap polisi.
“Sudah ada tiga orang yang sudah ditangkap. Sekarang mereka sudah ditahan,” kata Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Chandra Babega dihubungi Radar Banten, Jumat (24/8).
Diketahui, sebuah pabrik di Jalan Desa Songgomjaya Nomor 88, Desa Songgomjaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diserang sekelompok orang tidak dikenal, Minggu (5/8).
Para pelaku yang berjumlah sekira sepuluh orang itu mendatangi PT Mitra Karya Texindo (MKT) dan melempari dengan kayu dan batu ke arah tembok pagar perusahaan. Para pelaku juga merusak kamera pengintai atau closed-circuit television (CCTV).
Para pelaku kemudian merobohkan gerbang pagar pabrik. Setelah roboh, pelaku merangsek masuk areal pabrik dan merusak tiga unit truk dan motor milik karyawan menggunakan kayu dan batu.
Belum puas, para pelaku merusak pos keamanan dan menjebol loker penyimpanan barang pribadi milik karyawan. Beberapa ponsel dan helm milik karyawan diambil paksa. Dua orang karyawan luka-luka akibat dikeroyok. “Kita masih kejar. Setelah kejadian tersebut mereka kabur. Ada yang ke Rangkas, Jakarta,” kata David.
Soal tudingan bahwa serangan itu dipimpin oleh seseorang berinsial Mu, David mengaku masih kesulitan menemukan alat bukti keterlibatan Mu. “Hasil pemeriksaan saksi, tidak ada yang melihat (Mu-red). Tidak ada petunjuk ke arah sana,” ucap David.
David mengaku telah meminta rekaman CCTV kepada pihak PT MKT, tetapi masih belum diberikan. Hal itu membuat penyidik sulit mendapatkan petunjuk. “Kemungkinan kami akan sita melalui permintaan pengadilan,” kata David.
Sementara itu, Manajer Legal PT MKT Sangab mengaku merasa kecewa lantaran Mu yang dicurigai sebagai otak penyerangan masih belum ditangkap. “Sampai sekarang belum ditangkap. Padahal, ada saksi yang melihat ada di lokasi,” kata Sangab.
Kecurigaan Sangab bukan tanpa alasan. Soalnya, dua bulan sebelum penyerangan, Mu pernah mendesak bertemu dengan pimpinan perusahaan. Namun, keinginan Mu ditolak. Pada 2015, Mu pernah dilaporkan ke Mapolsek Cikande dengan tuduhan perusakan. Namun, penanganan kasusnya tidak jelas. “Ada dua pelaku yang ditangkap mengaku disuruh oleh pelaku yang berasal dari Jakarta. Untuk mengungkap keterlibatan dia (Mu-red), harus ditangkap dulu. Kan seolah-olah, mau memutus mata rantai,” kata Sangab. (Merwanda/RBG)
