slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ratu Ubur-ubur Divonis Lima Bulan

Aas Arbi by Aas Arbi
28-03-2019 23:33:38
in Hukum
Ratu Ubur-ubur Divonis Lima Bulan

Aisyah Tusalamah Biduri Intani (dua kanan) memeluk salah satu kerabatnya usai pembacaan vonis di PN Serang, Kamis (28/3). Aisyah menangis setelah dinyatakan bersalah dan divonis lima bulan penjara.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Aisyah Tusalamah Biduri Intani divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/3). Ratu Kerajaan Ubur-ubur itu terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos).

“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Erwantoni saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :

Video Ratu Ubur-ubur Resahkan Tetangga

Ratu Ubur-ubur Unggah Empat Video Berisi Ujaran Kebencian

Nasib Ratu Ubur Ubur Tergantung Hakim

Perbuatan Aisyah telah memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aisyah secara sengaja tanpa hak dan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian kepada masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA. “Seluruh unsur (dalam dakwaan Pasal 28 ayat 2) telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Chairil Anwar, anggota majelis hakim.

Aisyah dituduh menyebarkan empat video berisi ujaran kebencian. Video itu diunggah melalui akun media sosial (medsos) pribadinya selama kurun waktu 2017. Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu Aisyah yang mengenakan kaus polos berwarna cokelat hitam itu memelesetkan kalimat sahadat.

Video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Mengenakan kaus polos warna biru, Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan. Video ketiga Aisyah berdurasi 14 menit 54 detik. Dalam video itu Aisyah menyebut aku bersaksi tiada Tuhan selain sanghiyang tunggal.

Sementara, video terakhir Aisyah berdurasi 4 menit 28 detik. Ibu satu anak itu kembali mengucapkan kalimat yang dianggap berisi ujaran kebencian. Dia menyatakan Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.

Di persidangan, majelis hakim menilai Aisyah mampu menjawab pertanyaan secara sadar dan mampu menjawab dengan benar identitasnya, salat lima waktu, mengaku beragama Islam dan mengakui nabi Muhammad SAW. Kendati, dua ahli jiwa, Syafiq dan Endah Tri Lestari menyatakan Aisyah menderita gangguan jiwa berat.

“Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang disampaikan dengan benar. Hal ini memberikan petunjuk bahwa terdakwa merupakan subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Chairil.

Aisyah juga telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Perbuatan tersebut dilakukan Aisyah sebagai balas dendam karena suaminya dihujat dan banyak warga yang mengucilkannya. “Terdakwa telah menyesali perbuatannya,” kata Chairil.

Dalam memutus perkara Aisyah, majelis hakim kata Chairil sependapat dengan ahli hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ferry Fathurokhman yang menyatakan bahwa hakim tidak terikat dengan penafsiran dokter kejiwaan. “Dengan pertimbangan tersebut, alasan penasihat hukum terdakwa tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak seluruhnya. Unsur dakwaan penuntut umum telah terbukti,” kata Chairil.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Aisyah, Sri Murtini menyatakan menerima putusan. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) JPU Kejari Serang Afiful pikir-pikir. (Fahmi)

Tags: ratu ubur ubur
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penderita Tuberkulosis di Kota Serang Masih Tinggi

Next Post

Nasionalisme Atraktif

Related Posts

Video Ratu Ubur-ubur Resahkan Tetangga
Hukum

Video Ratu Ubur-ubur Resahkan Tetangga

by Aas Arbi
Rabu, 30 Januari 2019 17:08

SERANG- Unggahan video Tusalamah Biduri Intani alias Ratu Ubur-ubur Aisyah membuat resah warga Lingkungan Sayabulu, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota...

Read moreDetails

Ratu Ubur-ubur Unggah Empat Video Berisi Ujaran Kebencian

Nasib Ratu Ubur Ubur Tergantung Hakim

Next Post
Nasionalisme Atraktif

Nasionalisme Atraktif

Bayern Muenchen Ingin Perkuat Sektor Winger

Bayern Muenchen Ingin Perkuat Sektor Winger

Survei IndEX Research: 5 Partai Bersaing Lolos Ambang Batas

Survei IndEX Research: 5 Partai Bersaing Lolos Ambang Batas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Perumahan BCA Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

DPUPR Cilegon Sebut Kandang Ayam di Bagendung Belum Kantongi Izin PKKPR

Kamis, 2 Juli 2026 17:46
Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Kamis, 2 Juli 2026 17:38
Bangunan pengganti SDN Pasirsedang dan Masjid Al-Ikhlas

WIKA Serang Panimbang Serahkan Fasilitas Pengganti bagi Warga Terdampak Tol

Kamis, 2 Juli 2026 17:35
Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi

Sekolah Swasta yang Masih Pungut Iuran Terancam Dikeluarkan dari Program Sekolah Gratis

Kamis, 2 Juli 2026 17:22
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola

Jalin Kerjasama dengan Sekolah, Disdukcapil Kabupaten Serang Siapkan Inovasi Adi Kemas

Kamis, 2 Juli 2026 17:12
Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, saat meninjau pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Serang

Terdampak Efisiensi Anggaran, Disdukcapil Kabupaten Serang Tak Bisa Cetak KTP-EL

Kamis, 2 Juli 2026 16:55
Perumahan BCA Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

DPUPR Cilegon Sebut Kandang Ayam di Bagendung Belum Kantongi Izin PKKPR

Kamis, 2 Juli 2026 17:46
Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Kamis, 2 Juli 2026 17:38
Bangunan pengganti SDN Pasirsedang dan Masjid Al-Ikhlas

WIKA Serang Panimbang Serahkan Fasilitas Pengganti bagi Warga Terdampak Tol

Kamis, 2 Juli 2026 17:35
Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi

Sekolah Swasta yang Masih Pungut Iuran Terancam Dikeluarkan dari Program Sekolah Gratis

Kamis, 2 Juli 2026 17:22
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola

Jalin Kerjasama dengan Sekolah, Disdukcapil Kabupaten Serang Siapkan Inovasi Adi Kemas

Kamis, 2 Juli 2026 17:12
Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, saat meninjau pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Serang

Terdampak Efisiensi Anggaran, Disdukcapil Kabupaten Serang Tak Bisa Cetak KTP-EL

Kamis, 2 Juli 2026 16:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perumahan BCA Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

DPUPR Cilegon Sebut Kandang Ayam di Bagendung Belum Kantongi Izin PKKPR

by Adam Fadillah
Kamis, 2 Juli 2026 17:46

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon mengungkapkan kandang ayam yang berada di Kelurahan Bagendung,...

Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

by Redaksi
Kamis, 2 Juli 2026 17:38

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University resmi meluncurkan Fakultas Kedokteran sebagai langkah strategis dalam memperkuat kontribusi dalam mencetak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak