• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Ratu Ubur-ubur Divonis Lima Bulan

Aas Arbi by Aas Arbi
Jumat, 29 Maret 2019 08:35
in Hukum
0
Ratu Ubur-ubur Divonis Lima Bulan

Aisyah Tusalamah Biduri Intani (dua kanan) memeluk salah satu kerabatnya usai pembacaan vonis di PN Serang, Kamis (28/3). Aisyah menangis setelah dinyatakan bersalah dan divonis lima bulan penjara.

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Aisyah Tusalamah Biduri Intani divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/3). Ratu Kerajaan Ubur-ubur itu terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos).

“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Erwantoni saat membacakan amar putusan.

Perbuatan Aisyah telah memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aisyah secara sengaja tanpa hak dan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian kepada masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA. “Seluruh unsur (dalam dakwaan Pasal 28 ayat 2) telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Chairil Anwar, anggota majelis hakim.

Aisyah dituduh menyebarkan empat video berisi ujaran kebencian. Video itu diunggah melalui akun media sosial (medsos) pribadinya selama kurun waktu 2017. Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu Aisyah yang mengenakan kaus polos berwarna cokelat hitam itu memelesetkan kalimat sahadat.

Video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Mengenakan kaus polos warna biru, Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan. Video ketiga Aisyah berdurasi 14 menit 54 detik. Dalam video itu Aisyah menyebut aku bersaksi tiada Tuhan selain sanghiyang tunggal.

Sementara, video terakhir Aisyah berdurasi 4 menit 28 detik. Ibu satu anak itu kembali mengucapkan kalimat yang dianggap berisi ujaran kebencian. Dia menyatakan Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.

Di persidangan, majelis hakim menilai Aisyah mampu menjawab pertanyaan secara sadar dan mampu menjawab dengan benar identitasnya, salat lima waktu, mengaku beragama Islam dan mengakui nabi Muhammad SAW. Kendati, dua ahli jiwa, Syafiq dan Endah Tri Lestari menyatakan Aisyah menderita gangguan jiwa berat.

“Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang disampaikan dengan benar. Hal ini memberikan petunjuk bahwa terdakwa merupakan subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Chairil.

Aisyah juga telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Perbuatan tersebut dilakukan Aisyah sebagai balas dendam karena suaminya dihujat dan banyak warga yang mengucilkannya. “Terdakwa telah menyesali perbuatannya,” kata Chairil.

Dalam memutus perkara Aisyah, majelis hakim kata Chairil sependapat dengan ahli hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ferry Fathurokhman yang menyatakan bahwa hakim tidak terikat dengan penafsiran dokter kejiwaan. “Dengan pertimbangan tersebut, alasan penasihat hukum terdakwa tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak seluruhnya. Unsur dakwaan penuntut umum telah terbukti,” kata Chairil.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Aisyah, Sri Murtini menyatakan menerima putusan. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) JPU Kejari Serang Afiful pikir-pikir. (Fahmi)

Tags: ratu ubur ubur
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penderita Tuberkulosis di Kota Serang Masih Tinggi

Next Post

Nasionalisme Atraktif

Next Post
Nasionalisme Atraktif

Nasionalisme Atraktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kades Undar Andir Terjerat Narkoba, DPMD Kabupaten Serang Belum Dapat Informasi Resmi 

Kades Undar Andir Terjerat Narkoba, DPMD Kabupaten Serang Belum Dapat Informasi Resmi 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 1 September 2026 12:47
0

Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto.

Relokasi SMPN 4 Kota Serang Jadi Momentum Sekolah Ramah Anak

Relokasi SMPN 4 Kota Serang Jadi Momentum Sekolah Ramah Anak

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 1 September 2026 12:40
0

SMPN 4 Kota Serang di Jalan Juhdi ini akan direlokasi. (Foto: Nahrul Muhilmi)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.