CILEGON – Pemohon legalisir akta kelahiran di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon membeludak. Ratusan pemohon memenuhi ruangan pelayanan legalisir akta yang berada di area perkantoran Pemkot Cilegon, Senin (17/6).
Pantauan Radar Banten di lokasi, kantor DKCS Kota Cilegon sudah dipenuhi pemohon legalisir sejak pagi. Hingga pukul 15.00, pemohon yang terdiri dari remaja dan orang tua tersebut masih terlihat ramai.
Berdasarkan data rekapitulasi DKCS, hari ini maayarakat yang memohon legalisir akta kelahiran sebanyak 531 orang. Sedangkan yang memohon legalisir Kartu Keluarga (KK) sebanyak 200 orang.
Naufal, warga Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, melegalisir akta kelahiran untuk persyaratan masuk SMKN 1 Cilegon. Alumni SMPN 7 Cilegon menunggu sekira satu jam untuk melegalisir fotokopi akta kelahirannya.
Meski lama, ia memaklumi karena kondisi pemohon yang sangat banyak. “Semoga bisa keterima nanti di SMK 1,” tutur Naufal.
Noviadi Hidayat warga Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, juga datang ke kantor DKCS untuk melegalisir akta kelahiran dua anaknya. Akta itu masing-masing untuk persyaratan masuk ke SMPN 11 Kota Cilegon dan SMKN 1 Kota Cilegon. “Sudah mutlak persyaratan dari sekolah. Jadi yah kita ikuti aja aturannya,” ujar Noviadi yang sudah mengantre lebih dari setengah jam.
Menurutnya, proses dan persyaratan pendaftaran masuk sekolah tahun ini lebih ribet. Selain banyaknya dokumen yang harus dilengkapi, sistem pendaftaran secara online juga membingungkan wali murid.
“Kasihan yang kurang paham dengan sistem. Kendala juga itu. Harus paham cara pakai internet segala,” ujarnya.
Ia melanjutnya, pendaftaran pun tidak sepenuhnya dengan sistem online, calon siswa atau wali murid masih harus datang ke sekolah untuk mengurus sejumlah hal. “Model dulu kata saya mah lebih mudah,” tuturnya. (Bayu Mulyana)








