TIGARAKSA – Sanksi sebesar Rp50 ribu terhadap pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai tidak akan menimbulkan efek jera. Akibatnya, Perda KTR tidak akan bisa efektif.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengamini hal tersebut. ”Seingat saya dalam Perda tersebut memang ada sanksi. Dan untuk kaitan sanksi dalam bentuk sanksinya masih menunggu Perbup. Saya setuju jika dendanya hanya Rp50 ribu, itu tidak akan membuat efek jera,” katanya setelah paripurna Penetapan Raperda APBD-P 2019 di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (22/7).
Supriadi menerangkan, jika sanksi itu harus dalam bentuk denda, harusnya minimal Rp300.000. ”Karena yang saya tahu di hotel yang kamarnya dilarang merokok rata-rata memberlakukan denda hingga Rp1 juta. Saya pernah ke Jepang, denda merokok di tempat terlarang hingga Rp3 juta, itu tahun 2012, enggak tahu kalau sekarang. Selain denda dalam bentuk hukuman saya pikir perlu juga ada sanksi seperti harus lapor ke Satpol-PP. Minimal tiga kali dalam seminggu, jika lalai dipanggil untuk bayar denda yang lebih mahal,” terangnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Subbagian Rancangan dan Pengkajian Produk Hukum Daerah Desyanti tidak memungkiri bahwa sanksi Rp50 ribu kepada para pelanggar Perda KTR perorangan tidak akan menimbulkan efek jera. Ia mengaku, saat ini masih banyak masyarakat terutama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang belum mematuhi peraturan yang kini berusia hampir tujuh bulan itu.
”Memang dari dulu denda Rp50 ribu itu tidak memberikan efek jera. Tetapi kembali lagi, adanya Perda KTR ini bukan untuk melarang, tetapi untuk mengatur agar tidak ada yang merokok sembarangan yang mengganggu dan memberikan dampak buruk bagi kesehatan pada orang lain,” katanya di ruang kerjanya, Senin (22/7).
Desyanti menerangkan, untuk sanksi Perda KTR tersebut dibagi menjadi tiga yakni untuk perorangan, pimpinan di lembaga atau pemerintahan dan perusahaan. Untuk pelanggar perorangan dikenakan sanksi Rp50 ribu, pimpinan lembaga atau pemerintahan Rp1 juta, dan perusahaan Rp5 juta.
”Pada rancangan awal Perda ini dibuat sebetulnya denda untuk perorangan sebesar Rp500 ribu. Pertimbangannya tentu agar bisa langsung memberi efek jera, karena nominal dendanya yang besar mau tidak mau harus ditaati. Tetapi, kemudian berubah setelah pembahasan bersama pihak terkait. Lalu ditetapkanlah Rp50 ribu itu, seperti yang diberlakukan saat ini,” terangnya. (mg-04/asp/sub)









