SERANG – Inspektorat Provinsi Banten pernah menegur pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek irigasi Bendungan Cihara, Kabupaten Lebak, Ade Pasti Kurnia. Pejabat pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Banten itu ditegur lantaran hasil pekerjaan proyek tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar tersebut tidak sesuai kontrak.
Hal itu terungkap saat auditor Inspektorat Provinsi Banten Diki Hardiana dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/9). Diki menjadi saksi untuk terdakwa pelaksana pekerjaan Cepi Saipudin, Konsultan Program Hendri Suryadi, Direktur CV Karya Pratama Konsolindo Achmad Ginanjar, dan PPK proyek Ade Pasti Kurnia.
“Menegur PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan-red) dan PPK,” kata Diki di hadapan ketua majelis hakim Hosianna Sidabalok dan JPU Kejati Banten yang diketuai Pantono.
Selain PPTK dan PPK, Inspektorat Banten juga menegur konsultan pengawas. Ketiga orang tersebut dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan. Selain teguran, Inspektorat Banten juga melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten sebagai tembusan atas perubahan satker di Pemprov Banten. “Memerintahkan (isi surat-red) kepala dinas untuk meminta pertanggungjawaban pelaksana pekerjaan,” kata Diki.
PPTK dan PPK, kata Diki, telah dipanggil terkait hasil pekerjaan proyek Bendungan Cihara. Namun, mengenai temuan lapangan yang harus ditindaklanjuti lantaran keberadaan PT AJItama Mulya selaku pemenang lelang tidak diketahui lokasi kantornya. “Belum ditindaklanjuti karena sulit dihubungi, kantornya tidak jelas,” ujar Diki.
Hasil audit pertama didapati kerugian negara Rp835 juta. Nilai tersebut berdasarkan penghitungan dari pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Salah satunya ditemukan dinding yang retak. Bahkan, ada yang roboh. “Ada tiga dinding yang roboh,” ucap Diki.
Usai temuan di lapangan, proyek tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum. Penyidik Kejati Banten kemudian menggandeng ahli konstruksi dari Universitas Parahyangan (Unpar). Didapati kerugian negara Rp1,8 miliar. “Kami audit ada enam orang. Prosesnya dari 29 November sampai dengan 20 Desember 2018. Kami minta laporan audit dari ahli (Unpar-red),” kata Diki.
Dia mengatakan, ada perbedaan antara audit Inspektorat di lapangan dengan hasil pemeriksaan ahli konstruksi. Perbedaan tersebut adalah terkait mutu beton. Berdasarkan laporan penghitungan didapati mutu beton dan diameter besi yang tidak sesuai kontrak. “Kalau kontrak itu betonnya K250, menurut ahli hanya 80 sampai 90 di bawah 100,” kata Diki.
Diki menilai, proyek tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sebab, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. “Fisiknya hancur, tidak sesuai spesifikasi. Kalau menurut perencanaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tutur Diki. (mg05/nda/ira)








