TANGERANG – Dua petugas Bagage Towing Tractor (BTT) di Bandara Kualanamu, Medan, diringkus petugas Satreskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Keduanya dituduh sebagai pelaku pembobol barang kargo atau dodos tas.
Dua pelaku berinisial DI (30) dan S (32), diamankan polisi pekan lalu. Awalnya, sebuah perusahaan ekpedisi mengirimkan barang berupa smartphone pada Juli 2019. Pengiriman dilakukan melalui kargo Bandara Soetta. Tujuannya adalah Bandara Internasional Kualanamu, Medan. Anehnya, jumlah barang itu berkurang saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
“Pada saat diberangkatkan dari Bandara Soetta, pihak J&T memberangkatkan 16 koli (satuan barang-red) barang berisi smartphone dengan merk Oppo dan Realme. Namun saat sampai di Kargo Kualanamu, hanya tinggal 15 koli,” kata Kapolres Bandara Soetta AKBP Arie Ardian Rishadi kepada awak media, Selasa (5/11).
Merasa dirugikan, perusahaan ekpedisi tersebut melaporkan ke Mapolresta Bandara Soetta. Usai menerima laporan, petugas Satreskrim Polresta Bandara Soetta langsung melakukan penyelidikan. “Karena barangnya tidak sesuai dengan pengiriman mereka langsung lapor ke kami,” kata Arie.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecurigaan polisi mengarah kepada petugas BTT Bandara Kualanamu, Medan. “Diketahui paket tersebut hilang saat turun dari pesawat menuju kargo Bandara Kualanamu. Akhirnya, kami memeriksa petugas yang saat itu bertugas,” ujar Arie.
DI (30) dan S (32) diketahui adalah petugas BTT yang bertugas saat kejadian. Keduanya bekerjasama mengambil dan mengeluarkan satu koli barang berisi smartphone dari Bandara Kualanamu. Keduanya beraksi di tempat yang tidak terjangkau oleh kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV).
“DI merupakan Operator BTT berperan sebagai pelaku utama yang mengambil satu koli barang yang berisi empat smartphone. Sementara S membantu DI mengeluarkan barang keluar Bandara Kualanamu untuk kemudian dijual,” kata Arie.
Selain DI dan S, polisi turut mengamankan dua orang penadah. Yakni, BA (26) dan MR (22). Satu orang lagi penadah berinisal R (50) masih dalam pengejaran. “BA membeli satu buah smartphone hasil curian dengan setengah harga, sementara MR diperintahkan R (DPO) untuk menjual tiga buah smartphone tersebut,” tambah Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Yuriko,
Atas perbuatannya, DI dan S dijerat Pasal 362 KUH Pidana. Sedangkan, BA dan MR dijerat Pasal 480 KUH Pidana. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Alexander. (one/nda/ags)










