• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

Tetap Mudik, ASN di Lebak Terancam Sanksi Pemecatan 

Aas Arbi by Aas Arbi
Kamis, 21 Mei 2020 09:44
in Pemerintahan
0
Tetap Mudik, ASN di Lebak Terancam Sanksi Pemecatan 

Pegawai Pemkab Lebak saat upacara.

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bakal memberikan sanksi tegas terhadap aparatur sipili negara yang tetap mudik di tengah pandemi corona atau Covid-19. Sanksi yang diberikan terhadap ASN yang membandel mulai hukuman sedang yakni teguran, pemotongan gaji, hingga ukuman berat hingga pemberhentian tidak hormat alias pemecatan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak Wiwin Budhiyarti mengatakan, larangan mudik ASN Lebak tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 060/813-ORG/2020 tentang Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Surat edaran tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 41 tahun 2020 tertanggal 6 April.

“Kalau ada ASN nekat mudik di masa pandemi corona maka siap-siap untuk menerima sanksi tegas dari Bupati Lebak,” kata Wiwin kepada wartawan, Rabu (20/5).

Untuk itu, ASN yang melanggar SE Bupati akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Adapun ancaman terberat yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai abdi negara.

Dijelaskannya, sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 

“Sedangkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Lebak Edi Wahyudi mengimbau kepada para ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Lebak untuk senantiasa mematuhi SE Bupati mengenai larangan mudik. Aturan tersebut diharapkan dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Saya yakin, rekan-rekan ASN di Lebak mematuhi aturan tersebut,” tukasnya.(Mastur)

Tags: Idul Fitri 2020Mudik 2020Pemkab Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Percikan Bensin Menyambar Lilin, Kios di Cikeusal Terbakar

Next Post

Mudik ke Lebak, Penumpang KRL Reaktif Corona

Next Post
Mudik ke Lebak, Penumpang KRL Reaktif Corona

Mudik ke Lebak, Penumpang KRL Reaktif Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

tps liar di lebak

DLH Lebak Angkut 15 Ton Sampah di Ruas Jalan Rangkas-Cikande

by Nurabidin
Minggu, 6 September 2026 21:00
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak kewalahan mengangkut tumpukan sampah yang dibuang masyarakat di jalan raya Rangkasbitung-Cikande....

Pandeglang

Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Disdikpora Pandeglang Terbitkan SE Tentang Pembelajaran Jarak Jauh

by Purnama Irawan
Minggu, 6 September 2026 20:48
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/3-DISDIKPORA/2026...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.