slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Eks Dirut BGD Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
27-11-2020 11:57:03
in Berita Utama, Hukum
Eks Dirut BGD Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Salah satu JPU Kejati Banten Erlangga Jayanegara (berdiri) saat membacakan tuntutan perkara KSO fiktif tambang emas PT BGD di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (26/11)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Kasus KSO Fiktif Tambang Emas Rp5,9 Miliar

SERANG– Eks Direktur Utama (Dirut) PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol dituntut pidana dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (26/11). Ricky dinilai bersalah melakukan korupsi pada kerjasama operasi (KSO) fiktif pertambangan emas di Bayah, Kabupaten Lebak senilai Rp5,9 miliar.

Ricky tidak sendiri. Eks terpidana 2,5 tahun penjara kasus suap dua anggota DPRD Banten terkait pembentukan Bank Banten itu dituntut bersama eks Direktur PT BGD Franklin Paul Nelman dan Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) Ilham.

Baca Juga :

Guru Besar UIN Jakarta: Bantuan Sapi Kurban Presiden Perlu Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

Periode Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Tetap Optimalkan Operasional serta Berbagi Kurban

PT SGPJB Salurkan 28 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Andra Soni Serahkan Sapi Presiden 1,2 Ton ke Warga Kota Tangerang

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten yang diketuai oleh Eka Nugraha menuntut agar Ricky dan Franklin diganjar pidana penjara selama 2,5 tahun.

Selain itu, Ricky dan Franklin dituntut pidana denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Tetapi, keduanya lolos dari tuntutan pidana uang pengganti.

Tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, pengembangan PT BGD sebagai BUMD yang kompetitif dilakukan tidak sesuai amanah sebagai alasan yang memberatkan tuntutan pidana tersebut. “Hal meringankan mengaku dan menyesali perbuatannya, bersikap koperatif selama persidangan,” kata Agus Kurniawan, anggota Tim JPU Kejati Banten.

Sementara Ilham dituntut pidana penjara tiga tahun dan enam bulan penjara. Ilham juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan membayar kerugian negara sebesar Rp5,225 miliar, subsider satu tahun dan sembilan bulan penjara.

Perbuatan ketiganya dianggap telah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsdier,” ujar Erlangga Jayanegara,anggota tim JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hosianna Mariani Sidabalok.

Diungkapkan Erlangga, perkara itu berawal saat Franklin dan Direktur PT Graha Makmur Coalindo (GMC) Lie Tek Lok bertemu pada Juni 2015. Pertemuan membahas pinjaman modal kerjasama operasi penambangan emas itu dihadiri oleh Project Manager PT BGD Ardiyanto.

Sesuai permintaan PT BGD, Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi dan Keluatan(P3GL) memaparkan lokasi pertambangan milik PT GMC di perairan Bayah. “Dalam beberapa kali pertemuan, PT GMC memiliki kendala operasional,” ujar Erlangga.

Kendala tersebut berupa izin usaha pertambangan yang belum lengkap. PT GMC hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi di tingkat kabupaten dan belum sampai ke tingkat kementrian. Namun, PT GMC tetap mengajukan peminjaman modal kerja sebesar Rp15,338 miliar.

Untuk melaksanakan kegiatan pertambangan emas tersebut pada Agustus atau September 2015, Ricky meminta Direktur PT Surya Laba Sejati (SLS) Budiyanto menyiapkan perusahaan penyewaan kapal hisap.

Budiyanto kemudian mengenalkan Ilham kepada Franklin, Ricky dan Lie Tek Lok. Keempatnya bertemu di Senayan City, Jakarta. Disepakati PT SLS dan PT SLB akan melakukan kontrak perjanjian sewa kapal untuk mendukung kegiatan pertambangan.

Pada 31 Agustus 2015, Ricky menandatangani surat persetujuan modal kerja untuk Lie Tek Tok. Usai penandatangan tersebut atau pada 8 Oktober 2015, Franklin dan Ilham melakukan survei kapal bernama Mutiara Hitam 3 di Bangka Belitung.

Pasca persetujuan pinjaman tersebut, Franklin meminta Kepala Bagian Keuangan PT BGD Miriam Budiarti untuk mentransfer uang Rp1 miliar kepada SLS untuk penyewaan kapal. Pada 30 Oktober 2015 baru ditandatangani surat perjanjian sewa menyewa kapal Nomor:011/SLB-JKT/BGD/2015 oleh Ilham selaku direktur SLB bersama Thomas Edison Rihimone sebagai penyewa  dari PT SLS.

Pada 2 November 2015 PT BGD kembali mencarairkan uang Rp2 miliar kepada PT GMC. Sehari kemudian, Miriam kembali mentransfer Rp1,420 miliar kepada PT SLS untuk biaya sewa kapal. Masih di November 2015, Franklin memerintahkan Miriam untuk mentransfer uang Rp1,7 miliar ke PT SLS untuk biaya operasional.

Kendati belum memulai pertambangan, pada 24 November 2015 Ilham mengirim tagihan senilai Rp1,5 miliar melalui email yang ditujukan kepada Franklin. Franklin kemudian meminta bagian keuangan PT BGD Arniyanti Ayuningstyas untuk menstransfer uang ke rekening Ilham. Perbuatan Franklin tersebut menurut JPU tidak melakukan kajian pertimbangan kelayakan investasi. Franklin tidak melakukan penilaian terlebih dahulu terhadap kinerja maupun laporan keuangan PT SLS. Parahnya, pada 2012 PT SLS diketahui sudah tidak aktif. “Selain itu PT SLS tidak memiliki karyawan,” ucap Erlangga.

Pencarian uang dari PT BGD tersebut  telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam akta perjanjian. Selain itu, pencairan uang PT BGD tersebut tidak didukung dengan adanya perikatan atau perjanjian denga PT SLS. Franklin pun mengetahui kalau Ilham bukan pemilik kapal.

“Pemberian dana pinjaman kepada PT SLS dan PT SLB untuk mendukung operasional PT GMC dalam bentuk penyewaaan kapal tidak berdasar karena PT GMC baru memiliki izin pertambangan eksplorasi untuk jenis komoditas tambang pada Desember 2015,” tutur erlangga.

Uang yang telah dicairkan tersebut tidak dibutuhkan karena belum adanya kegiatan pertambangan. Akibat perbuatan Franklin dan Ricky tersebut telah menguntungkan korporasi PT SLS senilai Rp4,120 miliar dan Ilham Rp1,797 miliar. Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda kamis pekan depan. (mg05/nda)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

JNE 30 Tahun, Bahagia Bersama

Next Post

Termotivasi Juri, Lingkungan Tak Kumuh Lagi

Related Posts

Bantuan sapi kurban presiden
Berita Utama

Guru Besar UIN Jakarta: Bantuan Sapi Kurban Presiden Perlu Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

by Aas Arbi
Kamis, 28 Mei 2026 06:41

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID -  Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai kebijakan bantuan sapi kurban...

Read moreDetails

Periode Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Tetap Optimalkan Operasional serta Berbagi Kurban

PT SGPJB Salurkan 28 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Andra Soni Serahkan Sapi Presiden 1,2 Ton ke Warga Kota Tangerang

Wali Kota Cilegon Serahkan Sapi Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Prabowo ke Masyarakat

Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Pandeglang, Pertahankan Penilaian WTP 10 Kali

Heboh Soal Teror Ketuk Pintu di Ciruas, Camat Minta Ronda Diaktifkan

PT Kawan Listrik Indonesia Potong Dua Ekor Sapi Kurban untuk Warga Ciakar

Pemkab Serang Upayakan Solar untuk PLTD Pulo Tunda

Gunakan Pelat Nomor Menyerupai Mobil Menteri, Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Mewah di Cikupa

Next Post
Termotivasi Juri, Lingkungan Tak Kumuh Lagi

Termotivasi Juri, Lingkungan Tak Kumuh Lagi

Pejabat Jangan Rapat di Luar Banten

Pejabat Jangan Rapat di Luar Banten

Kekerasan Anak Mengkhawatirkan

Kekerasan Anak Mengkhawatirkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bantuan sapi kurban presiden

Guru Besar UIN Jakarta: Bantuan Sapi Kurban Presiden Perlu Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

Kamis, 28 Mei 2026 06:41
PERTAMINA IDUL ADHA 2026

Periode Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Tetap Optimalkan Operasional serta Berbagi Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 22:55
PT SGPJB Salurkan 28 Hewan Kurban untuk Masyarakat

PT SGPJB Salurkan 28 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 18:17
Gubernur Banten Andra Soni serahkan sapi dari Presiden RI.

Andra Soni Serahkan Sapi Presiden 1,2 Ton ke Warga Kota Tangerang

Rabu, 27 Mei 2026 17:55
Wali Kota Cilegon Serahkan Sapi Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Prabowo ke Masyarakat

Wali Kota Cilegon Serahkan Sapi Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Prabowo ke Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 17:50
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang dan Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi.

Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Pandeglang, Pertahankan Penilaian WTP 10 Kali

Rabu, 27 Mei 2026 17:41
Bantuan sapi kurban presiden

Guru Besar UIN Jakarta: Bantuan Sapi Kurban Presiden Perlu Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

Kamis, 28 Mei 2026 06:41
PERTAMINA IDUL ADHA 2026

Periode Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Tetap Optimalkan Operasional serta Berbagi Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 22:55
PT SGPJB Salurkan 28 Hewan Kurban untuk Masyarakat

PT SGPJB Salurkan 28 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 18:17
Gubernur Banten Andra Soni serahkan sapi dari Presiden RI.

Andra Soni Serahkan Sapi Presiden 1,2 Ton ke Warga Kota Tangerang

Rabu, 27 Mei 2026 17:55
Wali Kota Cilegon Serahkan Sapi Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Prabowo ke Masyarakat

Wali Kota Cilegon Serahkan Sapi Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Prabowo ke Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 17:50
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang dan Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi.

Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Pandeglang, Pertahankan Penilaian WTP 10 Kali

Rabu, 27 Mei 2026 17:41

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bantuan sapi kurban presiden

Guru Besar UIN Jakarta: Bantuan Sapi Kurban Presiden Perlu Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

by Aas Arbi
Kamis, 28 Mei 2026 06:41

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID -  Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai kebijakan bantuan sapi kurban...

PERTAMINA IDUL ADHA 2026

Periode Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Tetap Optimalkan Operasional serta Berbagi Kurban

by Agung S Pambudi
Rabu, 27 Mei 2026 22:55

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID-Selama periode Iduladha, PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) tetap mengoptimalkan operasional dan distribusi energi melalui keandalan layanan maritim terintegrasi. PTK...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak