SERANG – Sejumlah karyawan Hotel Marbella menuntut kejelasan status ketenagakerjaan setelah lebih dari satu tahun dirumahkan.
Seorang karyawan bernama Romli Afandi saat unjuk rasa di depan pintu gerbang Hotel Marbella, Kecamatan Anyar, Sabtu (16/10), mengungkapkan, kurang lebih 100 karyawan yang dirumahkan sejak pandemi Covid-19 hingga kini belum ada kejelasan status ketenagakerjaannya. Pada awalnya yang dirumahkan digaji 50 persen. Kemudian, selang beberapa bulan hanya digaji 25 persen. “Sekarang sudah lima bulan kita tidak menerima gaji sama sekali,” katanya.
Pihak manajemen hotel, lanjut dia, hingga saat ini tidak memberikan penjelasan kepada karyawan yang dirumahkan akan dipekerjakan lagi atau tidak. Padahal tingkat kunjungan hotel sudah membaik. “Padahal kita ini sudah bekerja selama lebih dari 20 tahun,” ujarnya.
Jika harus putus hubungan kerja (PHK), kata Romli, pihaknya menuntut pesangon. “Karena pihak owner sudah tidak ingin kita bekerja lagi. Kalau kita harus di-PHK, pesangon harus diberikan,” ucapnya.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana A Utami saat dihubungi menyatakan, Disnakertrans akan melakukan mediasi terkait persoalan itu pada 21 Oktober 2021 dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan pada kasus tersebut.
“Kita akan melakukan mediasi, persoalan ini memang sudah lama terjadi,” ujar Diana. (jek/bie)










