JAWILAN – Pemerintah Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan menggelar musyawarah desa, Senin (3/1). Unit Pelaksana Keuangan (UPK) ditransformasikan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMA), Senin (3/1).
Hal ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDesa, pengelola kegiatan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama yang disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).
Sekretaris Kecamatan Jawilan Nana Heryatna mengatakan, desa-desa di Kecamatan Jawilan sudah melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) terkait pengambilan keputusan BUMDesMA. “Salah satunya di Desa Jawilan yang akan membentuk BUMDesMA,” kata Nana kepada Radar Banten.
Dijelaskan Nama, dari sejak PNPM, UPK kegiatan hanya simpan pinjam untuk usaha kecil, khusus disimpan pinjam perempuan. “Jadi nanti usaha UPK bergerak ke simpan pinjam,” jelasnya. (drp)