• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

Bayar PBB di Tangerang Bisa Online, Apa Kata Wajib Pajak?

Aas Arbi by Aas Arbi
Rabu, 2 Maret 2022 21:24
in Pemerintahan
0
Bayar PBB di Tangerang Bisa Online, Apa Kata Wajib Pajak?

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB P2 Dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman (pakai rompi berkacamata) saat di wawancara Diskominfo Kabupaten Tangerang, Rabu (02/03/2022).

0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TIGARAKSA– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang membuka layanan aktivasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 bagi wajib pajak mulai 2 Februari 2022.

“Para wajib pajak tidak lagi terkendala harus datang ke kantor, karena aktivasi PBB dapat dilakukan dengan tatap muka ataupun online sesuai keperluan,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBB P2 Dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman, Rabu (02/03/2022)

Menurut, tidak semua pelayanan aktivasi dapat dilakukan secara daring (online). Pelayanan aktivasi secara daring hanya dapat dilakukan bagi kawasan industri, perumahan, pergudangan, perkantoran, dan perkampungan dengan luas di bawah maksimal 600 meter persegi.

“Karena diperlukan pengecekan dokumen kepemilikan secara langsung jika memang kawasan tersebut lebih dari 600 meter, khawatir ada kasus sengketa atau kasus lain,” ujarnya.

Dwi berharap masyarakat dapat lebih rutin melakukan pembayaran PBB sesuai waktu karena pembayaran PBB merupakan kewajiban dan menghindari adanya kerepotan dalam mengurus aktivasi dan lain-lain.

“Karena PBB merupakan pajak yang sangat terjangkau, dengan tarif 0,15 persen hingga 0,225 persen dan dilakukan sekali dalam setahun. Pembayaran PBB pun sudah dapat dibayar melalui berbagai tenant,” ucapnya.

Dalam memberikan kemudahan, Dwi menerangkan, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Linkaja dan GoPay.

“Sekedar informasi pada tahun 2021, Bapenda telah mengurus sekitar 50 ribu pelayanan aktivasi yang hanya memakan waktu dua sampai tiga hari,”jelas Dwi.

Sementara, alah satu wajib pajak asal Kecamatan Tigaraksa Agung Perkasa, mengapresiasi langkah Pemkab Tangerang soal pelayanan aktivasi SPPT PBB melalui layanan WhatsApp center.

Menurut Agung, langkah ini sangat bagus karena memudahkan masyarakat, terlebih di tengah pandemi seperti saat ini yang mengharuskan ada pembatasan interaksi.

“Bagus. Selain memudahkan warga, ini juga bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona yang sedang meningkat kembali,” ucapnya.

Selain itu, kata Agung, proses permohonan aktivasi SPPT melalui WhatsApp ini bisa dilakukan dimana saja. Tanpa harus repot datang ke Bapenda atau UPT.

“Kalau dulu kan harus ke gedung Bapenda atau ke Kantor UPT untuk permohonan pengaktifan SPPT PBB ini. Sekarang cukup pakai handphone permohonan aktivasi SPPT bisa dilakukan,” tukasnya. (Mulyadi)

Tags: bayar PBB onlinePemkab Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Emak-emak Desa Sentul Kecam Pemkab Tangerang, Minta PT SLI Beroperasi

Next Post

Wabup Pandeglang Instruksikan Nakes Terjun ke Lokasi Banjir

Next Post
Wabup Pandeglang Instruksikan Nakes Terjun ke Lokasi Banjir

Wabup Pandeglang Instruksikan Nakes Terjun ke Lokasi Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Karhutla di Grogol Cilegon Meluas, 2,5 Hektare Lahan Terbakar

Karhutla di Grogol Cilegon Meluas, 2,5 Hektare Lahan Terbakar

by Adam Fadillah
Rabu, 26 Agustus 2026 08:44
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda lahan seluas sekitar 2,5 hektare di Lingkungan Ciora, Kelurahan Grogol, Kecamatan...

Korban Dukun Pengganda Uang di Walantaka Bertambah, Kerugian Capai Ratusan Juta

Korban Dukun Pengganda Uang di Walantaka Bertambah, Kerugian Capai Ratusan Juta

by Fahmi
Rabu, 26 Agustus 2026 08:30
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Korban dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang di Kompleks Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.