RADARBANTEN.CO.ID-Mabes Polri menetapkan Doni Salmanan (DS) sebagai tersangka dalam kasus platform Quotex, Rabu, 9 Maret 2022 dini hari. Doni Salaman atau King Salman ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dari 12 jam, dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.30 WIB, Selasa, 8 Maret 2022.
Dengan ditetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka maka terancam dimiskinkan karena Mabes Polri akan melakukan penyitaan seluruh asetnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi mulai jam 10.00 WIB sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB.
“Pemeriksaan berlangsung lebih dari 12 jam. Kemudian penyidik meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” katanya dalam akun Instagram, @divisihumaspolri yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Rabu (8/3).
Selanjutnya, DS langsung dilakukan penangkapan, dan dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. tersangka DS dijerat beberapa pasal.
“Ada melanggar ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan DS langsung dilakukan penahanan.
“Kenapa dilakukan penahanan, alasan sunyektif dikhawatirkan bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman di atas 5 tahun,” katanya.
Terkait dengan tindak TPPU, Ramadan menegaskan, tentu aset berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penindakan. Sementara DS masih di dalami.
“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset dari tindak pidana yang dilakukan tersangka. Jadi terkait tindak pidana pencucian uang, artinya semua aliran dan yang diberikan dari yang bersangkutan dari tersangka kepada siapapun apakah pada keluarga apakah pada orang lain yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan maka akan dilakukan penyitaan,” katanya.
Terkait penyitaan aset, rersangka sangat keberatan dan mengakui apa yang diperbuat dan memberikan penjelasan dengan lancar terhadap penyidik.
“Ada 90 perkara yang disangkakan ke sodara DS,” katanya.
Pasal disangkakan pada DS, pasalnya 45 ayat 1 Junto pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE, ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian pasal 378 kUH P ancamannya penjara 5 tahun.
“Dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, ancaman penjara 20 tahun penjara,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda











