SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – ES alias Jana (34), nelayan asal Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, yang membawa 23 kilogram narkoba jenis sabu mengaku hanya diberi upah Rp500 ribu.
Uang tersebut diberikan sebagai bayaran ES yang telah ikut membawa sabu dari perairan Sumatera sampai ke pesisir pantai Pelelangan Ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
“Dibayarnya Rp500 ribu,” ujar ES saat ditanya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 9 Maret 2022.
ES merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang dan Ditresnarkoba Polda Banten pada Selasa 8 Maret 2022. Saat konferensi pers tersebut, ES tidak menjawab siapa yang menyuruh dan memberinya uang.
“Dalam pengembangan kami (pelaku yang menyuruh ES-red),” ujar Shinto menjawab.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang pada Selasa 8 Maret 2022 sekira Pukul 09.40 WIB.
Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap tujuh tersangka. Mereka, ISB alias Budi (44) warga Wanasalam, Kabupaten Lebak, HD alias Erik (35) warga Malingping, Kabupaten Lebak, SPM alias Parman (51) warga Jakarta. Lalu, AF alias(34) warga Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, ES als JANA (37) warga Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, HS alias Herli (21) warga Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, dan AS alias ANAN (48) warga Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. “Ada tujuh orang tersangka yang kami amankan,” kata Shinto.
Shinto mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara selama lima tahun. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun,” tutur Shinto.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Mastur











