Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam. kendaraan layanan Umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis serta kereta api penumpang umum dan barang.
Kemudian untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan pemerintah melalui BPH MIgas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar bersubsidi.
“Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar penggunaan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex. Dan solar subsidi bisa dipakai oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” jelas Irto. *
Reporter/Editor: Aas Arbi

