• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Polres Lebak Tembak Begal Motor Asal Kopo dan Ciruas

Redaksi by Redaksi
Jumat, 1 April 2022 11:53
in Berita Utama, Hukum
0
Polres Lebak Tembak Begal Motor Asal Kopo dan Ciruas

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menunjukan barang bukti begal motor di Mapolres Lebak.

0
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus begal motor di Cipanas dan Leuwidamar.

Dua tersangka begal motor berinisial MA (23) asal Kopo dan VA (24) asal Ciruas, Kabupaten Serang, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kedua pelaku begal motor berupaya kabur saat ditangkap. Untuk itu, penyidik melumpuhkan keduanya dengan menggunakan timah panas.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, polisi mengamankan tiga orang dan satu orang masih DPO. Tiga orang yang diamankan, yakni dua orang pelaku dan satu orang penadah.

“Ada dua TKP, yakni di Cipanas dan Leuwidamar. Saat beraksi keduanya menggunakan senjata tajam dan sasarannya anak-anak dan pelajar,” kata AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, 1 April 2022.

Dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan terancam hukuman maksimal sembilan tahun. Keduanya melanggar Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

“Sasaran pelaku anak-anak dan pelajar,” ungkapnya.(*)

Reporter: Mastur

Tags: begalPolres Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Keluarga Korban Banjir Kota Serang yang Meninggal Dapat Bantuan Rp10 Juta Per Orang

Next Post

Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi Dari Pelaku Begal di Lebak

Next Post
Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi Dari Pelaku Begal di Lebak

Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi Dari Pelaku Begal di Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Usulkan Pesta Rakyat Cibaliung Masuk KEN

by Purnama Irawan
Jumat, 21 Agustus 2026 16:28
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan Pesta Rakyat Cibaliung (PRC) untuk masuk dalam kalender pariwisata nasional atau Karisma...

Kunjungi Sekber Bersama, Bupati Pandeglang Ungkapkan Hal Ini

by Abdul Rozak
Jumat, 21 Agustus 2026 16:26
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengunjungi Kantor Sekretariat Bersama PWI dan SMSI dalam Komplek Perkantoran Cikupa, Kelurahan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.