SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Percepat Layanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten mempercepat layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi para penyandang disabilitas di Provinsi Banten. Berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, ada 5.047 siswa berkebutuhan khusus. Dari jumlah itu, wajib KTP elektronik (KTP-el) mencapai 1.371 siswa yang tersebar di 91 sekolah khusus (Skh). Saat ini, capaian perekaman KTP-el sebesar 32,24 persen atau sebanyak 442 siswa.
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk bersama melakukan percepatan pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas untuk membangun masyarakat Banten yang inklusif. “Dengan adanya adminduk, maka penyandang disabilitas dapat tersentuh oleh program-program pemerintah,” ujar Nina.

Nina menyerahkan data penyandang disabilitas berdasarkan Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten kepada para Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti sebagai gerakan bersama percepatan layanan adminduk. Dengan adanya data berdasarkan nama dan alamat, pemerintah kabupaten/kota dapat lebih mudah memberikan pelayanan, baik itu secara individu maupun kelompok seperti di sekolah. Dengan begitu, capaian adminduk bagi penyandang disabilitas bisa mencapai 100 persen.
Ia mengaku, sebenarnya pemerintah kabupaten/kota juga menunggu laporan dari masyarakat yang merupakan keluarga penyandang disabilitas. Permasalahan yang dihadapi saat ini, masyarakat masih belum terbuka. “Butuh kejelasan, karakteristiknya berapa. Berapa tuna netra, berapa tuna rungu,” tuturnya.
Nina menjelaskan pemenuhan dokumen adminduk bagi penyandang disabilitas dibutuhkan untuk mendapatkan kebijakan-kebijakan pemerintah terkait disabilitas. “Kalau ada bantuan atau apapun, dapat mudah mendapatkannya karena sudah terdata,” ujar Nina.
Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas Guna Membangun Masyarakat Inklusif di Provinsi Banten dilakukan di Skh Negeri 02 Jalan Raya Petir, Kampung Prapatan, Curug, Kota Serang, Selasa (17/5) oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Layanan ini sekaligus menginput data keragaman disabilitas untuk disinkronkan dengan program layanan pemerintah.
“Tugas saya melaksanakan perintah dan arahan. Arahan tertinggi adalah perintah rakyat melalui Ketua DPRD kemudian juga perintah khusus Bapak Presiden melalui staf khusus. Saya akan melaksanakan itu, tidak ada pilihan lain,” ujar Al Muktabar. Semua itu dilakukan dalam upaya pemerintah hadir menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Dikatakan, Gerakan Bersama Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas secara khusus dalam rangka Ppmerintah hadir dalam pelayanan kependudukan bagi kaum disabilitas di Provinsi Banten. Dikatakan, Provinsi Banten berusaha menjadi penjuru utama untuk berkontribusi dalam pembangunan yang pada tingkatan berikutnya menjadi bagian dari himpunan pembangunan nasional.
Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas Guna Membangun Masyarakat Inklusif di Provinsi Banten ditandai dengan pemukulan gong oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis data kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), serta Akta Kelahiran kepada penyandang disabilitas.
Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengungkapkan melalui pendataan adminduk, penyandang disabilitas akan mendapatkan layanan prioritas dari program pemerintah dan non-pemerintah. Pendataan juga untuk keperluan harmonisasi program pemerintah untuk kaum disabilitas. Pihaknya juga mengapresiasi atas langkah Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam pendataan penyandang disabilitas untuk program-program inklusi pemerintah.
Hal senada juga diungkap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi atas langkah Pj Gubernur Banten dalam bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya mengimbau untuk menulis biodata lengkap apa adanya agar pemerintah bisa memberikan layanan publik terbaik.
“Salah satu tugas negara melindungi segenap bangsa. Pendataan disabilitas itu urusan wajib pemerintah daerah, artinya harus dikerjakan. Oleh karena itu, strateginya gerakan bersama dengan membangun akses bersama,” ungkap Zudan. (adv)











