SERANG, RADAR BANTEN. CO. ID – MA (26) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan raya sekitar Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat siang, 10 Juni 2022
Warga Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung tersebut ditangkap lantaran menjajakan narkoba jenis sabu kepada polisi yang berpakaian preman. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu berikut timbangan elektronik.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung sekira pukul 11.00 WIB. Ketika itu, pelaku tidak menyadari bahwa pria yang ditawarkan membeli sabu-sabu tersebut merupakan anggota polisi dari Satresnarkoba Polres Serang.
“MA diamankan oleh anggota kami yang menyamar sebagai pembeli di pinggir jalan di Desa Cijeruk pada Jumat (10/6) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Michael, Minggu, 12 Juni 2022.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa tersangka MA yang tinggal di rumah kontrakan dicurigai melakukan bisnis narkoba.
Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Jonathan Sirait langsung melakukan pendalaman informasi.
“Berpura-pura sebagai pengguna narkoba, Tim Opsnal kemudian menghubungi pelaku dengan menyamar sebagai pembeli,” kata Michael.
Setelah waktu dan tempat ditentukan, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang ditentukan tersangka.
“Setelah melakukan transaksi dan paket sabu diterima, petugas yang menyamar langsung menangkap pelaku,” kata Michael.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu lainnya dari saku celana. Petugas juga mengamankan ponsel yang digunakan tersangka MA bertransaksi narkoba.
“Bersama barang bukti, MA diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ucap Michael.
Di hadapan penyidik , MA mengaku baru dua kali belanja sabu dari bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tersangka terpaksa melakukan bisnis itu untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan.
“MA mengaku dua kali belanja sabu dari orang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Motifnya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Michael.
Akibat perbuatannya, penyidik telah menetapkan MA sebagai tersangka dan
dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, tersangka sudah kami lakukan penahanan,” tutur Michael. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











