RANGKASBITUNG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menandatangani nota kesepahaman dengan Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Lebak.
Penandatanganan kerja sama hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di aula Kejari Lebak, Senin 27 Juni 2022, dilakukan oleh Kepala DPM Yosep M Holis, Kepala Diskominfo Doodi Irawan, dan Kepala Kejaksaan (Kajari) Lebak ST Hapsari.
Kajari Lebak ST Hapsari, mengatakan, selain melakukan penegakan hukum, Kejari dapat memberikan bantuan hukum yang bersifat pertimbangan hukum pada instansi pemerintah yang membutuhkan. Hal ini merupakan bukti hadirnya Kejaksaan Negeri untuk mendampingi dan malakukan mitigasi kemungkinan ada kasus hukum yang dialami oleh dinas.
“Diharapkan dengan kerja sama ini dapat lebih mengoptimalkan dan mendukung program pemerintah sehingga pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lebak meningkat,” kata mantan koordinator Kejari Lebak ini.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, mengungkapkan pihaknya mengedepankan kolaborasi antar instansi dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Lebak.
Selain itu, keterbatasan kemampuan dalam bidang hukum yang dimiliki oleh instansi pemerintah perlu didukung oleh kejaksaan dalam implementasinya.
“Kerja sama dalam nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Dodi.
Kepala DPM Lebak Yosep Mohamad Holismengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong pelaku usaha supaya patuh dalam melaporkan kegiatan-kegiatan penanaman modal (LKPM).
“Ya, ini terbukti dengan capaian realisasi investasi dan banyak pelaku usaha besar yang melaporkan LKPM setelah bersama kejaksaan ikut melakukan pengawasan. Seperti PT Wika Serang-Panimbang dan Citra Maja Raya,” kata Yosep.
Dia mengatakan, pada triwulan pertama tahun ini, target realisasi investasi sebesar Rp1,225
triliun sudah tercapai.
Capaian realisasi tersebut menempatkan Lebak berada di peringkat 3 Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) dan peringkat kelima Penanaman Modal Asing (PMA) di Banten.
“Tentunya ini salah satu dampak yang dirasakan dari pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha yang sudah dilakukan tim Kejari di tahun sebelumnya,” ujarnya.
Untuk ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain dalam pengamanan aset dan penertiban aset milik pemerintah. Dalam pelaksanaannya nota kesepahaman ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani.
Reporter : Nurabidin
Editor : Aas Arbi











