LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) kini mewajibkan warga untuk memakai Aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah.
Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 26 Juni 2022 itu diberlakukan untuk memantau dan memastikan distribusi minyak goreng dapat secara merata ke masyarakat.
Namun, warga khususnya kalangan emak-emak menilai kebijakan itu justru membuat ribet. Pasalnya, sebelum kebijakan itu, warga juga diharuskan membawa E-KTP.
“Sudah tau pa, kemarin kan harus bawa E-KTP, sekarang makin ribet. Harus pakai aplikasi,” kata Sinta, seorang ibu rumah tangga kepada Radar Banten saat ditemui di Pasar Rangkasbitung, Rabu 29 Juni 2022.
Sinta mengaku, setelah mengetahui kebijakan tentang penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, dirinya pun lantas bergegas ke Pasar Rangkasbitung untuk memborong minyak goreng curah. Untuk harganya, kata Sinta, satu liter minyak goreng curah dihargai Rp11 ribu saja.
“Saya beli 10 liter, buat kebutuhan sehari-hari di rumah. Sengaja emang ngeborong, karena kalau kebijakan aplikasi itu diterapkan, bakalan ribet. Makanya ini buat stok di rumah,” kata Sinta.

