“RPIK ini disusun dalam upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan/industri hijau, meningkatkan daya saing investasi, serta memberikan kepastian lokasi yang sesuai tata ruang,” katanya.
“Dan RPIK yang akan disusun ini nantinya akan memaksimalkan pembangunan industri yang berbasis potensi lokal,” tambahnya.
Ajis memaparkan, Lebak sendiri tengah merencanakan akan membangun kawasan industri terpadu (KIT) seluad 3.000 hektare di Kecamatan Cileles. Nantinya, pembangunan KIT itu akan diselaraskan dengan RPIK yang nantinya akan dijadikan peraturan daerah (Perda) bersamaan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Kita harap RPIK nanti akan dapat meningkatkan peran industri dalam pergerakan ekonomi daerah, pengembangan sumber daya industri berbasis potensi lokal juga yang paling pentingnya adalah untuk membuka kesempatan berkarya dan memperluas kesempatan bekerja bagi masyarakat lokal,” paparnya.
Bupati Iti Octavia Jayabaya mengatakan, RPIK disusun dalam upaya pembangunan industri di Kabupaten Lebak hingga 20 tahun kedepan dengan mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah.
RPIK yang jadi acuan dalam perencanaan dan pembangunan industri ini akan membawa kebermanfaatan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lebak.
“Dokumen RPIK ini nantinya dijadikan acuan baik bagi Pemda, pelaku usaha maupun masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan industri. Tentunya juga dapat menjamin kepastian hukum dalam berusaha, membuka kesempatam berkarya dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal,” ucap Bupati.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi

