SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Siswi SMP asal Kasemen Kota Serang melakukan hubungan seksual bertiga dengan pacarnya dan ayah pacarnya alias threesome. Hubungan seksual tersebut terungkap setelah ayah korban membaca pesan cabul salah satu pelaku di pesan whatsapp anaknya.
Informasi yang diperoleh ayah dan anak tersebut berinisial SO (64) dan ZL (17). Sedangkan siswi SMP yang disetubuhi berinisial PN (15). Ketiganya melakukan hubungan seksual pada Jumat (13/5) siang di dalam rumah kedua pelaku.
Sebelum melakukan hubungan seksual bertiga, PN terlebih dahulu mendatangi kediaman ZL sekira pukul 12.30 WIB. Saat berada di dalam rumah PN berbincang dengan pelaku ZL yang merupakan pacarnya.
Saat sedang berbincang, SO yang ada di rumah menyuruh PN agar mau berhubungan badan dengan anaknya ZL. Bukannya menolak, PN malah menuruti perintah SO. Ia kemudian dibawa masuk ke dalam kamar oleh ZL. Di kamar ZL mulai mencabuli PN.
Disaat PN dicabuli, SO tiba-tiba masuk. Ia yang terbawa nafsu melihat tubuh PN akhirnya ikut untuk mencabuli PN. Tak puas mencabuli PN, ayah dan anak yang sudah terbawa nafsu itu akhirnya melepaskan pakaian PN. PN yang sudah dalam kondisi bugil oleh kedua SO dan ZL digerayangi hingga setubuhi.
Setelah PN disetubuhi, SO memberinya uang sebesar Rp 300 ribu. SO meminta kepada PN agar tidak menceritakan kejadian persetubuhan tersebut kepada siapapun. PN yang teperdaya omongan SO akhirnya menjaga rahasia itu.
Selang beberapa hari kemudian, PN kembali mendatangi kediaman tetangganya itu. Namun saat berada di dalam rumah, PN tidak bertemu dengan ZL. Ia malah bertemu dengan SO. SO yang melihat PN di rumahnya kembali terbawa nafsu. Ia kemudian membujuk PN agar mau berhubungan badan. PN yang terus dirayu akhirnya luluh. Ia pun mulai pasrah saat SO membuka pakaiannya dan menyetubuhinya.
Setelah disetubuhi, PN oleh SO kembali memberinya uang untuk tutup mulut sebesar Rp 400 ribu. Meski PN telah menjaga rahasia itu, kasus kejahatan seks terhadap anak di bawah umur tersebut terungkap setelah ayahnya berinisial AC memeriksa ponsel PN. Saat membuka aplikasi whatsapp, sang ayah mendapati obrolan cabul dari pelaku SO. AC yang mengetahui obrolan itu lantas menginterogasi anaknya.
Saat interogasi, PN mengakui telah disetubuhi pelaku SO beberapa kali. Sedangkan oleh anaknya ZL baru sekali. Mendengar pengakuan anaknya itu membuat AC berang. Ia kemudian membuat laporan ke Polresta Serang Kota dengan Nomor Laporan: LP/B/394/VII/2022/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 25 Juli 2022.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Setelah semuanya dirasa lengkap, penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota kemudian menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan kedua tersangka telah dilakukan penahanan. “Ada dua pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya merupakan ayah dan anak,” ungkap David, Minggu (20/11).
Oleh penyidik kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur pria asal Palembang tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi

