PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pandeglang menggugat hasil pertandingan panjat tebing Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten. Lembaga itu menduga, ada atlet cabutan pada cabang olahraga (cabor) tersebut.
Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Pandeglang Dadi Rajadi mengatakan, pihaknya terpaksa mengajukan gugatan karena atlet pada pengcab tersebut tidak memenuhi aturan alias terjadi pelanggaran.
Soalnya, kata dia, peraih medali emas panjat tebing nomor speed clasic merupakan atlet luar Banten yang proses mutasinya tidak sesuai. Oleh karena itu, pihaknya harus mengambil tindakan tegas. “Kami juga mendesak dewan hakim mendiskuakifikasi peraih emas itu,” katanya, Selasa (29/11).
Dadi menerangkan, gugatan yang disampaikan kepada pihak panitia dituangkan dalam surat keputusan Ketua Umum (Ketum) FPTI Banten Nomor 005/SKP/Prov.BTN/XI/2022 tentang Status Mutasi Atlet.
Dalam surat keputusan (SK) tersebut, lanjutnya, disebutkan bahwa atlet panjat tebing yang mutasi ke Banten belum memenuhi syarat.
“Sekali lagi kami menuntut hak dan meninta panitia Porprov menjaga profesionalisme dan marwah olahraga Banten,” beber anggota DPRD Pandegang ini.
Sekretaris Umum KONI Pandeglang Mustandri mengatakan, gugatan yang dilayangkan FPTI Pandeglang sudah disampaikan kepada dewan hakim pada hari Selasa (29/11) sebelum pukul 12.00 WIB atau batas waktu akhir mengajukan gugatan.
Namun, kata Mustandri, pada saat mengajukan gugatan terjadi perubahan peraturan oleh dewan hakim.
“Awalnya kami dapat informaski biaya gugatan Rp2 juta tapi pas kami akan gugat harganya naik jadi Rp10 juta. Kami tidak tahu ini aturan siapa,” katanya.(*)
Reporter : Adib
Editor: Aas Arbi











