Toto juga mengatakan, terkait tentang persyaratan pencalonan ketua Kadin yang tertera sekurang-kurangnya dua tahun adalah benar dan tidak melanggar AD/ART Kadin. Mestinya Kadin Banten mengayomi akan hal tersebut.
“AD/ART itu produk bersama, yaitu produk bareng-bareng, bukan untuk menjadi perselisihan,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang OKK Kadin Provinsi Banten, Encep mengungkapkan, dirinya sudah mendengar terkait laporan tersebut. Namun dirinya mempersilahkan saja karena itu hak siapa pun.
“Namun terkait hal ini, lebih eloknya dibawa dahulu kepada Dewan Kehormatan Kadin,” ucapnya.
Encep menambahkan, dengan kejadian ini dirinya menilai, hal ini merupakan proses pendewasaan dalam berorganisasi.”Sok mangga saja, itu hak mereka dalam melakukan pelaporan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” pungkasnya
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya











