SERANG,RADARBANTEN.CO.iD– Dari 26 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten yang telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU, hanya 16 orang yang berkasnya memenuhi syarat minimal. Sementara 10 orang berkasnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Mereka terancam dicoret.
Hal itu terungkap usai KPU Banten menggelar rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD RI Dapil Banten, yang digelar di Kantor KPU Banten, Kota Serang, Minggu (16/1) malam. Sebanyak 10 orang yang berkasnya belum memenuhi syarat terancam dicoret.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Banten Agus Sutisna mengungkapkan, berkas dukungan 26 bakal calon anggota DPD RI telah diverifikasi oleh KPU kabupaten/kota sejak 30 Desember 2022 lalu. Hasilnya kemudian direkapitulasi kembali oleh KPU Provinsi Banten.
“Dukungan minimal bakal calon DPD RI harus ada 3.000 orang yang memenuhi syarat, dan tersebar minimal di empat kabupaten/kota. Namun setelah diverifikasi, hanya berkas dukungan 16 bakal calon yang memenuhi syarat. Sementara, 10 bakal calon belum memenuhi syarat lantaran kurang dari 3.000 dukungan,” kata Agus kepada wartawan di Kota Serang, Senin, 16 Januari 2023.
Ia melanjutkan, sebenarnya berkas dukungan yang diserahkan 16 bakal calon DPD RI tidak semuanya memenuhi syarat. Hanya saja setelah diverifikasi administrasi, jumlah berkas yang memenuhi syaratnya sudah lebih dari 3.000 dukungan.











