“Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah 29 kali melakukan kejahatan di wilayah Banten dan Jakarta. Modus mereka ini dengan mengganjal lubang mesin ATM dan mengintip korban saat akan memasukkan pin ATM-nya,” ungkap Hujra.
Hujra mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kedua pelaku tersebut identitasnya sudah diketahui. “Dua orang lagi sudah kita masukan ke dalam DPO,” tutur mantan Kapolres Tulangbawang tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi
Page 3 of 3

