• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

WNA Asal China Ditahan Kejari Serang Gara-gara Baja Impor Tak Sesuai SNI

Fahmi by Fahmi
Senin, 6 Februari 2023 20:47
in Berita Utama, Hukum
WNA Asal China Ditahan Kejari Serang Gara-gara Baja Impor Tak Sesuai SNI

WNA asal China bernama Cheng Huang ditahan penuntut umum Kejari Serang, Senin 6 Februari 2023. Dia adalah tersangka kasus impor baja yang diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga negara asing (WNA) asal Chjina bernama Cheng Huang ditahan penuntut umum Kejari Serang, Senin, 6 Februari 2023. Tersangka kasus impor baja yang diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

RelatedPosts

Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
bocah tenggelam di kp3b

BREAKING NEWS: Seorang Bocah Tenggelam di Danau KP3B

Selasa, 20 Oktober 2026 18:48
PT mitra sendang kemakmuran

Rayakan HUT ke-50 dengan Berbagai Kegiatan Sosial dan Apresiasi Konsumen

Selasa, 20 Oktober 2026 18:29
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon

Respons Isu Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Gandeng BNNK dan Aparat Gabungan Gelar Sidak dan Tes Urine

Selasa, 20 Oktober 2026 18:19

Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, kasus baja impor tersebut ditangani oleh penyidik Kementerian Perdagangan RI. Kasus impor baja tersebut dilakukan dua perusahaan yang salah satunya berada di Cikande, Kabupaten Serang.

“Kasus ini locus-nya (berada di Serang-red) makanya dilaksanakan tahap dua disini. Untuk tersangka merupakan WNA asal China, dia kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” kata Rezkinil, Senin 6 Februari 2023.

Rezkinil menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka dilakukan pemeriksaan sesuai berkas acara pemeriksaan (BAP) dan kesehatan. Setelah keterangan tersangka bersesuaian dan tersangka dinyatakan sehat, tim penuntut umum memilih untuk melakukan penahanan.

Alasannya, agar memudahkan persidangan terhadap tersangka. “Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan,” ujar pria yang akrab disapa Kinil tersebut.

Rezkinil mengungkapkan, tersangka diduga telah melanggar undang-undang konsumen, karena menjual lembaran baja tak sesuai mutu SNI. “Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a undang-undang Ri nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ungkap Rezkinil didampingi Kasi Pidum Kejari Serang Edwar.

Untuk diketahui, pada Agustus 2022 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyita 2.128 ton baja impor dari China karena tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Produk baja yang disita tersebut merupakan baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, dan galvanized steel coils with aluminium alloy (BjLAS). Total nilai impor baja itu sebesar Rp41,68 miliar.

Diduga, produk-produk itu tak memenuhi ketentuan SNI 07-2053-2006 dan SNI I 4096:2007. Impor baja itu dilakukan oleh dua perusahaan di Cikande, Kabupaten Serang, dan Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka diduga telah mengimpor bahan baku dari China berupa galvanized steel coils yang diduga tak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tak sesuai SNI.

Selain itu, perusahaan baja tersebut telah memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi, atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf 1a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)

Editor: Aas Arbi

Tags: baja imporindustri bajakejari serangKemendag
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polisi Sulit Identifikasi Mayat yang Ditemukan di Sungai Ciujung

Next Post

Terus Meningkat, Setoran Dividen & Pajak BRI ke Negara Capai Rp136,5 Triliun Pada 5 Tahun Terakhir

Next Post
Terus Meningkat, Setoran Dividen & Pajak BRI ke Negara Capai Rp136,5 Triliun Pada 5 Tahun Terakhir

Terus Meningkat, Setoran Dividen & Pajak BRI ke Negara Capai Rp136,5 Triliun Pada 5 Tahun Terakhir

Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Budi Rustandi kumpulkan ASN Kota Serang

Budi Rustandi Bakal Kumpulkan Lurah, Camat, dan ASN Pemkot Serang

Senin, 19 Oktober 2026 17:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

by Mulyadi
Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kebakaran melanda agen sembako sekaligus rumah makan Dapoer Kharisma yang berada di Jalan Raya Mauk–Sepatan, RT...

bocah tenggelam di kp3b

BREAKING NEWS: Seorang Bocah Tenggelam di Danau KP3B

by Yusuf Permana
Selasa, 20 Oktober 2026 18:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang bocah dilaporkan tenggelam di Danau Resitensi 3, KP3B, kota Serang, Selasa 10 Oktober 2026. Korban dilaporkan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.