SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga negara asing (WNA) asal Chjina bernama Cheng Huang ditahan penuntut umum Kejari Serang, Senin, 6 Februari 2023. Tersangka kasus impor baja yang diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, kasus baja impor tersebut ditangani oleh penyidik Kementerian Perdagangan RI. Kasus impor baja tersebut dilakukan dua perusahaan yang salah satunya berada di Cikande, Kabupaten Serang.
“Kasus ini locus-nya (berada di Serang-red) makanya dilaksanakan tahap dua disini. Untuk tersangka merupakan WNA asal China, dia kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” kata Rezkinil, Senin 6 Februari 2023.
Rezkinil menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka dilakukan pemeriksaan sesuai berkas acara pemeriksaan (BAP) dan kesehatan. Setelah keterangan tersangka bersesuaian dan tersangka dinyatakan sehat, tim penuntut umum memilih untuk melakukan penahanan.
Alasannya, agar memudahkan persidangan terhadap tersangka. “Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan,” ujar pria yang akrab disapa Kinil tersebut.
Rezkinil mengungkapkan, tersangka diduga telah melanggar undang-undang konsumen, karena menjual lembaran baja tak sesuai mutu SNI. “Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a undang-undang Ri nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ungkap Rezkinil didampingi Kasi Pidum Kejari Serang Edwar.
Untuk diketahui, pada Agustus 2022 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyita 2.128 ton baja impor dari China karena tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Produk baja yang disita tersebut merupakan baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, dan galvanized steel coils with aluminium alloy (BjLAS). Total nilai impor baja itu sebesar Rp41,68 miliar.
Diduga, produk-produk itu tak memenuhi ketentuan SNI 07-2053-2006 dan SNI I 4096:2007. Impor baja itu dilakukan oleh dua perusahaan di Cikande, Kabupaten Serang, dan Surabaya, Jawa Timur.
Tersangka diduga telah mengimpor bahan baku dari China berupa galvanized steel coils yang diduga tak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tak sesuai SNI.
Selain itu, perusahaan baja tersebut telah memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi, atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf 1a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)
Editor: Aas Arbi












