SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU Kota Serang mengubah hasil pemetaan sementara tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Serang pada Januari 2023.
Hasil pemetaan TPS di Kota Serang sebelumnya berjumlah 1.956 TPS, bertambah 128 dari Pemilu 2019 sebanyak 1.828 TPS. KPU Kota Serang memetakan TPS dengan jumlah maksimal 270 pemilih.
Sedangkan, pada 5 Februari 2023, KPU RI menerbitkan Surat Nomor: 147/PL.01.SD/14/2023 Perihal Jadwal Pemetaan TPS, Apel, Kesiapan dan Bimtek Pantarlih yang ditujukan ke KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Melalui surat tersebut, KPU Kota Serang diperintahkan untuk melakukan restrukturisasi pemetaan TPS dengan memaksimalkan pemilih per TPS mendekati jumlah maksimum per TPS sebanyak 300 orang.
“Iya, kemungkinan besar berubah lagi jumlah TPS, berkurang dari Pemilu 2019,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa kepada Radar Banten, Selasa, 7 Febaruari 2023.

