PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten KH Tb Hamdi Ma’ani turut menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa kerugian negara Rp 14,1 miliar dari alokasi dana hibah tahun 2018 menjadi tanggung jawab dari Forum Pondok Pesantren Provinsi (FSPP) Banten.
Ketua MUI Banten KH Tb Hamdi Ma’ani menduga, putusan MA itu bukan masuk dalam kerugian negara. Tetapi, kemungkinan ada kesalahan secara administrasi dari FSPP Banten.
“Saya kurang begitu mengikuti masalah tengah dihadapi FSPP kaitan putusan Mahkamah Agung. Masalah pengembalian diduga hanya kesalahan administrasi saja,” katanya, Senin, 6 Maret 2023.
Mungkin hanya ada kekurangan dari administrasinya saja. Mengingat, saat itu kemungkinan memang tidak ada pendampingan dari pihak terkait terutama dari APH dalam pengelolaan hibah.
“Kalau kaitan hibah masih dibutuhkan. Jadi diharapkan jangan sampai disetop atau dihentikan karena masih banyak pesantren membutuhkan dana hibah,” katanya.











