KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menindak pengendara yang memarkirkan kendaraannya di trotoar dan bahu jalan.
Kepala Dishub Tangsel Chaerudin mengatakan, saat ini aturan penindakan terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraan di trotoar dan bahu jalan belum ada. Oleh sebab itu, aturannya saat ini sedang dibuat.
“Naskah Akademik sudah hampir rampung,” ujar Chaerudin di resto Saepisan, Serpong, Sabtu, 11 Maret 2023.
Chaerudin mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus mengatasi kemacetan, dan salah satu faktor penyebab kemacetan adalah parkir di sembarang tempat.
Contoh paling nyata dari persoalan ini adalah berubah fungsinya trotoar di Jalan Raya Ciater Barat-Jalan Raya Rawa Buntu menuju simpang Buaran Taman Tekno, menjadi tempat parkir liar.
Chaerudin mengatakan, pihaknya juga sudah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan yang membiarkan pengendara parkir di trotoar dan bahu jalan.
“Perlu saya tegaskan, bahwa kami sudah melakukan teguran kepada pemilik bangunan yang melanggar sudah kita surati,” tegasnya.
Seperti diketahui, disepanjang Jalan Raya Ciater Barat menuju Serpong dan Jalan Raya Buaran-Rawa Buntu telah berubah fungsi menjadi parkir liar.
Puluhan mobil-mobil mewah tiap harinya terparkir di sisi jalan yang seharusnya menjadi fasilitas pejalan kaki. Tak heran kemacetan panjang kerap terjadi di Jalan yang cukup vital ini.
Diketahui, dua jalan raya ini terhubung menjadi satu jalur dan diputus oleh lampu merah perempatan Jalan Raya Kencana Raya.
Tak hanya parkir di jalur pejalan kaki, bahkan pemilik kendaraan roda empat ini juga seenaknya memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dibantu oleh tukang parkir liar.
Ironisnya, sejumlah mobil dinas plat merah juga kerap terparkir di jalan ini.
Reporter: Syaiful Adha.
Editor: Merwanda/Agung S Pambudi

