RADARBANTEN.CO.ID – Untuk mengecek apakah Data pemilih Tetap (DPT) sudah sesuai dengan syarat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dicek secara online melalui website resmi KPU. Masyarakat diminta untuk aktif memeriksa data pribadi mereka di masing-masing DPT KPU.
Warga Negara Indonesia yang berhak untuk menggunakan hak pilihnya adalah setiap individu masyarakat ang sudah genap berusia tujuh belas tahun dan tidak sedang dicabut hak pilihnya karena proses hukum dan juga sedang tidak mengalami gangguan jiwa.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dicek calon pemilih dengan mengakses situs cekdptonline.kpu.go.id melalui komputer maupun smartphone. Pada laman tersebut masyarakat bisa mengecek data identitas hingga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Berikut ini cara untuk mengecek Data Pemilih Pemilu 2024 dengan cepat dan mudah melalui smartphone :
- Masuk ke laman cekdptonline.kpu.go.id
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda atau Nomor Pasport bagi Pemilih yang verada diluar negeri
- Lalu klik opsi “Pencarian”
- Tunggu beberapa saat hingga muncul data Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), hingga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Pastikan semua data telah sesuai
Proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih telah dirampungkan oleh Komisi Pemungutan Suara (KPU) pada 14 Maret 2023.
Adapun masyarakat yang belum terdaftar atau terdapat kekeliruan data sebagai pemilih untuk Pemilu 2024, bisa menghubungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat.
Penulis: Indra Sena
Editor: Aas Arbi











