RADARBANTEN.CO.ID – Cuti bersama merupakan salah satu kebijakan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada para pegawai, pekerja atau karyawan yang memungkinkan mereka mendapatkan waktu luang yang lebih panjang selama hari libur nasional.
Cuti bersama terdiri dari dua jenis, yaitu cuti bersama nasional dan cuti bersama hari raya keagamaan, seperti hari raya Idul Fitri atau Lebaran.
Cuti bersama diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Pemberian cuti bersama ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pekerjaan, seperti pekerja yang bekerja di sektor kesehatan, keamanan, dan jasa pelayanan penting.
Pekerja yang termasuk dalam kategori tersebut harus tetap bekerja selama hari libur nasional dan cuti bersama.
Pada tahun 2023 ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pemerintah memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023M yang awalnya dimulai pada tanggal 21 April 2023, kini dimajukan ke tanggal 19 April 2023.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan volume pemudik pada satu hari.
“Keinginan untuk Mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak kalau dilihat ini tertuju sama hanya tanggal 21 April, maka terjadi penumpukan yang luar biasa,” kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dan untuk masa berakhir cuti bersama lebaran 2023 ini berakhir pada tanggal 25 April 2023, sehingga untuk para pekerja bisa memulai bekerja lagi di tanggal 26 April 2023.
Penulis : Tomi Bustomi
Editor : Aas Arbi











