RADARBANTEN.CO.ID – Inilah daftar pinjaman online ilegal terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan kembali banyak pinjaman online ilegal pada tahun ini.
Agar tidak menjadi korbam pinjaman online ilegal tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak menjadi korban dan lebih baik mengggunakan aplikasi pinjaman online legal yang terdaftar di OJK.
Penertiban pinjaman online ilegal yang kembali beroperasi pada tahun 2023 ini dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2023.
RADARBANTEN.CO.ID mengutip laman ojk.go.id Kamis 6/4/2023), saat ini ada 102 pinjaman online legal yang terdaftar di OJK tahun 2023. Dan sejak dari tahun 2018 s.d tahun 2023 ini, jumlah aplikasi pinjaman online ilegal telah mencapai empat ribu lebih.
Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjaman online ilegal terus mengingatkan bahaya akan hal ini melalui beragam media dan terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi ilegal agar tidak dapat diakses masyarakat.
Masyarakat bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id dan kontak 157 atau whatsapp 081 157 157 157.
Pada zaman teknologi yang sudah super canggih sekarang ini, semua hal menjadi serba mudah dan cepat. Banyaknya aplikasi pinjaman online seakan menjadi solusi untuk kesulitan masyarakat dalam hal finansial.
Banyak aplikasi pinjaman online yang menawarkan berbagai hal kepada masyarakat yang sedang kesulitan tersebut dengan berbagai iming-iming yang terlihat sangat menggiurkan. Mulai dari limit kredit atau pinjaman yang besar hingga bunga pinjaman yang kecil.
Aplikasi pinjaman online ilegal yang selalu saja bermunculan walau telah dilakukan pemblokiran oleh OJK perlu diwaspadai keberadaannya.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui aplikasi pinjaman online ilegal yang masih saja beredar pada tahun 2023 ini.
Inilah 40 daftar pinjaman online ilegal terbaru yang wajib diketahui oleh masyarakat :










