PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PD Pandeglang Berkah Maju (PBM) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang. Kerjasama itu meliputi pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan terhadap PD PBM dalam penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Kerja sama antara PD PBM dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang dituangkan dalam penandatanganan bersama nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BUMD PD PBM Jaenal Huri dan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Oktaviane melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit mengatakan, MoU antara PD PBM dengan Kejaksaan secara umum pendampingan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
“MoU itu seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 34 Undang – Undang Kejaksaan Agung. Nanti untuk item-item kegiatannya ditindaklanjut dengan SKK (Surat Kuasa Khusus),” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 12 Januari 2023.
Surat Kuasa Khusus diterima oleh Kejaksaan dari pihak PD PBM. Contohnya SKK terkait penagihan dan usaha yang tengah dijalankan.
“Jadi peran Kejaksaan lebih kepada pedampingan dalam memberikan bantuan hukum. Terkait masalah keperdataan,” katanya.
Dengan proses penyelesaian melalui jalur litigasi yaitu penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Maupun non litigasi, yakni menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan penyelesaian sengketa alternatif.
“Jika pemerintah dalam hal ini PD PBM membutuhkan saran dan pendapat berupa bantuan maka ada JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang akan mendampingi. Membantu menyelesaikan masalah keperdataan yang tengah dihadapi,” katanya.
Direktur PD Pandeglang Berkah Maju Zaenal Huri mengungkapkan, kerja sama dengan Kejaksaan lebih kepada pendampingan hukum. “Kerja sama itu langkah dalam mitigiasi resiko hukum. Dalam rangka menciptakan good corporate governance, serta pencegahan tindak pidana korupsi,” katanya.
Selain itu juga meminta bantuan pendampingan dalam penyelesaian dan penyelamatan keuangan perusahaan atau keuangan negara. PD PBM merupakan BUMD Pemkab Pandeglang.
“Kami dari PD PBM tentunya sangat bersyukur atas ditanda tanganinya perjanjian kerja sama itu. Karena sangat penting sekali bagi PD PBM agar dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu berada dalam koridor aturan yang ada,” katanya.
Sehingga PD PBM dapat menciptakan tata kelola perusahan dengan baik dan benar. “Dan berupaya optimal dalam mecapai tujuan perusahaan. Utamanya dalam optimalisasi PAD,” katanya.
Reporter : Purnama Irawa
Editor: Abdul Rozak

