- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha
Warga Negara Indonesia (WNI) : Kartu Identitas (KTP)
Warga Negara Asing (WNA) : Paspor dan KITAS/KITAP
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha
Warga Negara Indonesia (WNI) : Kartu Identitas (KTP)
Warga Negara Asing (WNA) : Paspor dan KITAS/KITAP
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
Berikut cara membuat NPWP Online :
- Akses https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Klik tombol “Daftar Akun” dan masukkan email aktif serta kode Captcha yang sesuai
- klik tombol “Daftar”
- Isi identitas yang diminta
- Setelah mengisi identitas, link verifikasi atau aktivasi akan dikirim melalui email yang terdaftar
- Klik dan login link dari email tersebut,
- Pilih jenis wajib pajak (orang pribadi), dan melengkapi data yang diminta seperti nama, nomor HP serta alamat email
- Setelah lengkap data yang diisi tekan centang pada pernyataan kolom tersebut.
- Setelah selesai, NPWP akan dikirim melalui Pos yang dikirimkan ke alamat yang dicantumkan.
Editor Haidaroh
Page 2 of 2

