• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Polisi Perlihatkan Enam Orang Pelaku Pengeroyokan Udin Batik

Nurabidin by Nurabidin
Kamis, 4 Mei 2023 19:10
in Berita Utama
0
Polisi Perlihatkan Enam Orang Pelaku Pengeroyokan Udin Batik

Kapolres Lebak Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi saat Press Conference di Loby Mapolres Lebak, Kamis 4 Mei 2023.

0
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Polres Lebak memperlihatkan enam orang pelaku pengeroyokan Saripudin alias Udin Batik (52) hingga tewas, Rabu 26 April 2023.

Keenam pelaku yaitu (54), HS (55), SDN (34), NRJ (24), SNR (34) dan BHR (48). Ke enam pelaku merupakan warga Desa Margaluyu, Kecatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun. Sementara para Tersangka yang melakukan penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama -lamanya 6 Tahun.

“Keenam tersangka ini kita ancam dengan pasal berbeda. Tergantung perannya ada asal penganiyaan atau penghasutan. Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku merasa geram dan emosi mendengar ancaman korban,” kata Kapolres Lebak Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi saat Press Conference di Loby Mapolres Lebak, Kamis 4 Mei 2023.

Mantan Kapolsek Balaraja ini mengatakan, korban yang memang kerap membuat onar, membuat warga emosi. Kejadian tersebut bermula dari adanya informasi yang didapat oleh para pelaku dari Ketua RT setempat HS (55) bahwa Korban SR (52) mengancam akan membakar kampung  dan akan membelah kepala warga masyarakat Kampung Cisedang. Mendapat informsi tersebut warga bersama RT dan RW mendatangi korban dengan membawa senjata tajam.

“Sesampainya di kediaman korban, salah satu pelaku bertanya mengenai kebenaran informasi yang didapat warga, namun saat itu korban SR menjawab dengan nada tinggi sehingga membuat warga tersulut emosi dan melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, selain menangkap enam pelaku aksi pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang dilakukan para tersangka saat menghabisi nyawa korban.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya delapan bilah golok berbagai ukuran,” kata Andi.

Andi menambahkan, saat ini pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap bebetapanpelaku lainnya yang masih melarikan diri.

“Kita telah menetapkan empat pelakh yabg maaib kabur sebagai Daftar pencarian orang. Karena itu kami mengimbau kepada para pelaku yang masih diluar untuk menyerahkan diri,” tukasnya.(*)

Reporter: Nurabdin

Editor: Ahmad Lutfi

Tags: PengeroyokanPolres Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ketua Bawaslu RI: Pastikan Masyarakat Masuk Daftar Pemilih

Next Post

Rayakan Kelulusan dengan Coret Seragam, Ijazah Ditangguhkan

Next Post
Rayakan Kelulusan dengan Coret Seragam, Ijazah Ditangguhkan

Rayakan Kelulusan dengan Coret Seragam, Ijazah Ditangguhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sempat Menghilang, Oknum Pengacara Tersangka Kasus Mafia Tanah Ditahan

Sempat Menghilang, Oknum Pengacara Tersangka Kasus Mafia Tanah Ditahan

by Fahmi
Selasa, 1 September 2026 14:07
0

Pengacara Abdul Wahab (dua kanan) saat akan dimasukkan ke dalam sel tahanan Rutan Polda Banten.

Petani Muda di Banten Terkikis, Iip Makmur: Pertanian Pilihan Terakhir

Petani Muda di Banten Terkikis, Iip Makmur: Pertanian Pilihan Terakhir

by Yusuf Permana
Selasa, 1 September 2026 13:55
0

Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur, bicara soal petani muda di Banten. (Foto: Yusuf)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.