Oleh : Dr KH Encep Safrudin Muhyi MM M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi
Salat Arbain
Jamaah haji Indonesia baik gelombang pertama dan kedua diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah arbain atau shalat sunah sebanyak 40 kali berturut-turut selama delapan atau sembilan hari di Masjid Nabawi Madinah Almunawaroh.
Pelaksanaan arbain didasarkan pada hadits Nabi SAW dari Anas bin Malik, “Barang siapa shalat di masjidku (Nabi Muhammad SAW) 40 shalat tanpa ada yang ketinggalan, maka dia dicatat bebas dari neraka, keselamatan dari siksaan dan bebas dari kemunafikan” (HR Turmudzi).
Berbagai amalan dilakukan oleh para jamaah diantaranya memanjatkan doa, membaca zikir, shalat sunah, baca Al-Qur’an dan lain sebagainya, karena tempat di antara mimbar dan makam Rasulullah diyakini mustajab. Selama mengerjakan rangkaian ibadah haji, mungkin jemaah asal Indonesia tidak asing dengan istilah sholat arbain. Menurut Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama (Kemenag) salat arbain adalah salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi, Madinah.
Arbain sendiri dalam bahasa Arab artinya angka 40. Sedangkan jika mengacu kepada istilah, berarti salat arbain merupakan salat yang dilaksanakan sebanyak 40 waktu atau kurang lebih 8 hari di Masjid Nabawi secara berturut-turut dan tidak ketinggalan takbiratul ihram bersama imam.
Kita tahu bahwa Masjid Nabawi adalah masjid yang mulia. Lantas apa keutamaan shalat di Masjid Nabawi dibanding masjid lainnya ?
Dari Abu Hurairah Ra Nabi SAW bersabda:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
“Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil Aqsho” (HR. Bukhari).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudriy. Hadits ini secara tegas menunjukkan keutamaan sengaja bersafar ke ketiga masjid di atas. Dan ini berarti selain tiga masjid itu tidak dibolehkan jika sengaja bersafar ke sana dalam rangka ibadah, baik itu ke kuburan wali maupun orang sholih .
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
“Salat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom.” (HR. Bukhari Muslim dari Abu Hurairah).
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabd:
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Salat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Para ulama berselisih pendapat, apakah yang dimaksud dengan pengecualian dalam hadits di atas. Perbedaan pendapat ini berasal dari perselisihan mereka, manakah tempat yang lebih utama: Madinah ataukah Makkah? Ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama mengatakan bahwa Makkah lebih utama dari Madinah. Sehingga Masjidil Haram lebih utama dari Masjid Madinah. Dan ini berkebalikan dengan pendapat Imam Malik dan pengikutnya. Sehingga menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, makna hadits di atas adalah: salat di masjid Nabawi lebih utama dari 1000 salat di masjid lainnya selain Masjidil Harom karena shalat di Masjidil Harom lebih utama dari shalat di masjid Nabawi.
Pahala bagi yang mengamalkan salat arbain di dalam bangunan sama dengan salat di halaman atau teras masjid. Sebab, pada dasarnya, semua masjid yang berdiri di atas Tanah Haram memiliki keutamaan yang sama dengan Masjidil Haram.
Mengenai keutamaan mengambil arbain, Nabi SAW bersabda seperti tertulis dalam kitab hadits Imam Ahmad yang bersumber dari sahabat Anas, “Barangsiapa shalat di masjidku ini empat puluh shalat tidak terlewatkan satu shalat pun, maka akan dituliskan baginya kebebasan dari api neraka, selamat dari adzab, dan terlepas dari munafik.”
Selain dapat merengkuh pahala dengan shalat di Masjid Nabawi, jamaah haji dan umrah juga dapat berdoa di Rauhdah. Letak Raudhah itu sendiri, dijelaskan oleh Nabi SAW, “Antara rumahku dan mimbarku terdapat taman di antara taman surge.” (HR. Bukhari dan Muslim). Saat ini, rumah Nabi SAW itu menjadi tempat di mana beliau dimakamkan.











