SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pemilik salon kecantikan di Kabupaten Pandeglang diamankan petugas Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten. Pelaku diamankan karena melakukan praktik ilegal di salon miliknya.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, pelaku berinisial RHR (25). Ia merupakan tersangka kasus veneer gigi ilegal. Untuk diketahui, veneer gigi merupakan salah satu jenis perawatan kecantikan gigi yang bertujuan untuk memperbaiki tampilan gigi.
Praktik tersebut harus dilakukan oleh seseorang yang ahli dan mempunyai sertifikat yang legal. “Pelaku ini bukan ahli atau pun mempunyai sertifikat legal veneer gigi, dia ini (pelaku-red) pemilik salon kecantikan,” ungkap Dony, Senin 3 Juli 2023.
Dony menjelaskan, pelaku melakukan praktik ilegal tersebut, setelah mendapatkan pelatihan di sebuah yayasan kecantikan. Yayasan tersebut, diduga menerbitkan sertifikat yang tidak legal dan dimiliki oleh pelaku.
“Pelaku ini pernah belajar di yayasan kecantikan sebelum melakukan praktik veneer gigi,” kata Dony.
Sertifikat yang dikeluarkan yayasan tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik. Sebab, diduga masih banyak pelaku lain yang melakukan praktik serupa. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Dony didampingi Kanit 2 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Hermawan.
Dony mengungkapkan, terbongkarnya kasus praktik veneer gigi ilegal tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada pertengahan Juni 2023. Dari laporan tersebut, tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapatkan fakta bahwa benar ada praktik veneer gigi ilegal.
“Dari laporan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti di klinik milik pelaku,” ujar Dony.
Dony juga mengungkapkan, dari alat bukti yang ada, penyidik kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka. Oleh penyidik, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. “Perkara ini sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa-red),” ujar Dony.
Dony berharap, penindakan hukum terhadap pelaku tersebut merupakan terakhir kalinya. Ia meminta agar praktik ilegal veneer gigi tidak terjadi lagi.
“Kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil pelajaran penting, penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat serta pengawasan dari instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi,” tutur mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











