TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Polsek Balaraja meringkus seorang pria berinisial MYM (33), warga Kelurahan Unyur, Kota Serang.
MYM ditangkap polisi dengan tuduhan menipu dengan modus menjanjikan untuk memberikan sebuah proyek Pemerintah.
“Tersangka dalam menjalankan aksi penipuannya bermodus menjanjikan korban akan mendapatkan proyek di pemerintahan,” ujar Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan, Jumat, 7 Juli 2023.
Kata Badri, korban MYM adalah seorang pengusaha berinisial MS (32), warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Penipuan dilakukan pada pertengahan September 2022 hingga November 2022.
Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 90 juta.
“Karena tertarik dengan janji tersangka, korban memberikan uang beberapa kali kepada tersangka hingga total mencapai Rp 90 juta,”ungkap Badri.
Menurut Badri, alasan tersangka meminta uang kepada korban adalah untuk mengurus administrasi proyek.
Namun, hingga akhir tahun 2022, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Korban pun lantas mendesak tersangka untuk mengembalikan uangnya.
Pada Februari 2023 MYM membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan bahwa tersangka tidak bisa memberikan proyek kepada korban.
Dalam surat itu, MYM juga mengakui jika janji akan memberikan proyek itu hanya akal-akalan agar mendapatkan uang.
“Dalam surat pernyataan tersebut, tersangka mengakui bahwa janji akan memberikan proyek adalah tidak benar, dan tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah menipu korban,” terang Badri.
Meski demikian, lanjut Badri, korban sudah mengupayakan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Korban hanya meminta uangnya dikembalikan.
Namun, tersangka tidak memiliki itikad baik. Sejak membuat surat pernyataan tersebut, tersangka menghilang. Sehingga, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.
Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka ditangkap.
“Tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Badri. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono

