CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon meminta kepada masyarakat agar proaktif melaporkan jika mendapti tindak pidana Pemilu.
Hal itu disampaikan Kasubsi Ideologi Politik pada Kejari Kota Cilegon, Deisi Magdalena, usai menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kota Cilegon di Aula Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Senin, 7 Agustus 2023.
“Sebagai aparat penegak hukum dalam hal tindak pidana Pemilu, kami meminta peran aktifnya masyarakat untuk melaporkan ke Kejari, kebetulan kami juga sudah membuka posko virtual Pemilu. Jadi kita menampung segala sesuatu laporan-laporan pengaduan bisa disampaikan melalui virtual atau langsung datang ke Kejari,” katanya.
Diakuinya, hingga saat ini masih belum adanya laporan dari masyarakat yang masuk terkait tindak pidana Pemilu, karena memang Pemilu dilakukan tahun depan.
“Laporan tindak pidana terkait Pemilu belum ada, makanya nanti jika ada yang disinyalir atau diduga yang melanggar bisa laporkan ke kami,” tegasnya.
Dirinya berharap, pesta demokrasi yang diselenggarakan tahun depan dapat berjalan dengan damai, aman dan tertib. Adapun jika nanti terdapat laporan pihaknya juga bakal kolaborasi dengan Gakkumdu atau penegakan hukum terpadu antara Bawaslu dengan Kepolisian.
“Makanya masyarakat harus hindari seperti money politik karena itu termasuk pelanggaran yang paling rawan. Jadi perlu hati-hati terkait pemberian uang atau materi karena itu tindak pidana,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono











