LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan MY (29) Warga Bireun Aceh di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Timur, Kecamatan Malingping, karena mengedarkan obat tanpa izin edar di Malingping pada Rabu, 9 Agustus 2023 lalu.
Kapolres Lebak, Polda Banten AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, membenarkan warga Aceh yang membawa obat jenis Heximer.
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan telan mengamankan pelaku MY bersama barang buktinya,” kata Ngapip, Kamis, 31 Agustus 2023.
Diungkapkannya, pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di daerah Kecamatan Malingping dan sekitarnya.
“Polres Lebak Polda Banten dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, melalui Program Lebak Improvisasinya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” terang Ngapip.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu buah tas selempang warna hitam merk ” RDLN”, 845 butir obat jenis heximer, dan satu unit handphone merk Oppo warna merah.
Lebih lanjut, Ngapip mengajak, masyarakat untuk bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Lebak.
“Apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya











