TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 13 pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang berinisial PM yang berusia 15 tahun mengalami luka parah di Jalan Raya Serang, Kampung Cengok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap polisi.
Peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Minggu, 6 Agustus 2023 lalu sekiar pukul 04.00 WIB.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, 13 pelaku yang ditangkap tersebut yakni MI,23, MF,22, DN,18, DK,18, WA,21, DR,20, dan sebanyak tujuh orang merupakan anak dibawah umur yakni RD, TB, RF, AK, AD, LF, AG.
“Peristiwa tersebut berawal dari konten di medsos, lalu adminnya mengajak tawuran dan mengundang lawan,”ujarnya, Rabu 6 September 2023.
Kata Indra, melalui ajakan tersebut, akhirnya pemuda berinisial PM ini disiram air keras di bagian kepala yang menyebabkan luka bakar.
Indra mengungkapkan, saat di tempat kejadian perkara (TKP), kedua kelompok tersebut melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam maupun tangan kosong.
Kemudian, lanjut Indra. Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian, pihaknya berhasil menangkap 13 pelaku dengan barang bukti berupa tiga celurit, satu buah jeriken putih berisi air keras, satu buah gayung, lima unit motor, lima unit ponsel dan tujuh pasang pakaian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para anak sebagai pelaku diganjar dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 180 UU RI Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 19 Tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Sementara untuk anak-anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor,”ungkapnya.
Untuk itu, Indra mengimbau kepada Masyarakat yang mendapati, melihat ataupun mendengar indikasi kejahatan dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat.
“Barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres, guna melakukan pengembangan,” tukas Indra.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya











