SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Menteri Dalam Negeri Tito M Karnavian menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Lebak periode 2019-2024 Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Hari ini, rencananya Pemprov Banten bakal menyerahkan SK tersebut kepada Iti-Ade.
Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, SK tersebut sudah keluar pekan lalu. “Saat ini sudah ada di Pemprov dan secepatnya akan diserahkan,” ujar Gunawan, Senin, 11 September 2023.
Kata dia, meskipun SK tersebut sudah keluar, tetapi Iti-Ade tak serta merta berhenti. Keduanya masih dapat memimpin Lebak hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota Legislatif pada Pileg 2024 nanti.
Ia menegaskan, apabila DCT sudah keluar, maka keduanya harus berhenti dari jabatannya. Meskipun jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak baru berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang.
“Tapi karena beliau-beliau mencalonkan diri, maka masa jabatannya lebih lengkap,” ujarnya.
Hingga saat ini, tambahnya, Kemendagri juga belum meminta Pemprov Banten dan DPRD Kabupaten Lebak untuk mengirimkan nama calon Pj Bupati Lebak. “Biasanya satu bulan sebelum DCT, jadi kemungkinan Oktober nanti,” tutur Gunawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Iti dan Ade sudah mengundurkan diri dari jabatannya pada 12 Mei 2023 lalu. Usulan pemberhentian Iti dan Ade sudah dikirimkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 14 Agustus 2023 lalu.
Sementara itu, ia juga menginformasikan bahwa usulan pemberhentian Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli sudah disampaikan ke Kemendagri. Selain itu, usulan pemberhentian Wakil Walikota Serang Subadri Ushuluddin juga sudah disampaikan.
“Tapi lebih dulu Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang disampaikan ke Kemendagri,” ujarnya. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi

